Muaratebo, AP – Bagi penyewa yang sudah melakukan pembayaran retribusi sewa kios pasar ke Bank Jambi nantinya Dinas Perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disperindagnaker) Tebo akan memberikan kartu uraian rincian pelunasan merupakan bukti yang sah bahwa penyewa setiap bulannya sudah membayar.
Kepala Disperindagnaker Tebo M. Soleh melalui Kepala bidang (Kabid) Perindag Edi Sopian, kepada Aksi Post Rabu (05/09) dikantornya menjelaskan bahwa penyewa kios yang sudah melakukan pembayaran setoran retribusi sewa kios setiap bulannya ke Bank Jambi akan di berikan rincian kartu kendali kios atau pelunasan sebagai bukti kalau penyewa kios adalah legal dan telah membayar retribusi.
“Kartu kendali kios pembayaran retribusi sewa tempat tersebut , dilengkapi uraian seperti lokasi pemilik atau penghuni, merk toko atau kios alamat dan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujar Edi Sopian.
Kemudian rincian bulan pembayaran retribusi, jumlah setoran atau pembayaran retribusi dan kolom paraf petugas dari Disperindag. “Kartu kendali kios ini di keluarkan oleh Disperindag kabupaten Tebo,” tegasnya. (ard)