• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ma Mutasi Dua Pimpinan Pn Medan

Ma Mutasi Dua Pimpinan Pn Medan

5 September 2018
in NASIONAL

Mahkamah Agung (MA) memutasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan wakil ketua Wahyu Prasetyo Wibowo menjadi hakim yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA.

“Sementara mereka ditempatkan di Dirjen Badilum sejak beberapa waktu lalu,” ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (05/09).

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Penempatan Marsudin dan Wahyu di Dirjen Badilum dilakukan karena sebelumnya MA sudah mengeluarkan surat Keputusan untuk ketua dan wakil ketua PN Medan yang baru.

“Keduanya (Marsudin dan Wahyu) tidak lagi menjabat di PN Medan,” kata Suhadi.

Sebelum peristiwa tangkap tangan (OTT) oleh KPK di PN Medan, Marsudin dan Wahyu seharusnya menerima promosi dan mutasi.

Marsudin tadinya akan dimutasi menjadi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara Wahyu menerima promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.

Namun akibat peristiwa OTT tersebut, MA kemudian menunda promosi dan mutasi keduanya lalu menjadikan mereka sebagai hakim yustisial di Dirjen Badilum, jelas Suhadi.

Pada Selasa (28/8) KPK mengamankan tiga orang hakim PN Medan, yaitu Merry Purba, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Sontan Merauke.

Bersama dengan ketiga hakim tersebut, KPK juga membawa Marsudin sebagai Ketua PN Medan untuk dimintai keterangannya.

Namun Marsudin dan Wahyu kemudian dibebaskan karena KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kasus suap di PN Medan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Terus Dalami Suap Anggota Dprd Malang

Next Post

BNNP Jambi Tangkap Suami Istri Bawa Sabu-Sabu

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In