• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishub Pasang Rambu Jam Operasional Angkutan Batubara

Dishub Pasang Rambu Jam Operasional Angkutan Batubara

9 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi memasang rambu pengingat waktu atau jam operasional angkutan batubara yang dibolehkan melintas di 20 titik ruas jalan yang dilewatinya.

Kepala Bidang Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunaryadi, Minggu (09/09), mengatakan pihaknya telah rampung memasang 20 rambu pengingat jam operasional khusus untuk angkutan truk batubara yang fungsinya juga sebagai dasar penindakan bagi aparat kepolisian terhadap awak truk pelanggar.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

“Jadi kalau sudah ada rambu pengingat, ada dasar hukum polisi menindak truk batubara bandel yang melintas pada jam yang dilarang,” kata Wing.

Dijelaskannya, rambu-rambu tersebut di pasang mulai dari Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari hingga ke Kota Jambi.

Menurutnya dengan rambu itu cukup efektif karena sebelum pemasangan sekitar 2.000 mobil melintas setiap hari dan setelah pemasangan rambu yang melarang angkutan batubara melintas dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB tercatat hanya 700an angkutan yang melintas.

Wing mengatakan jika masih ditemukan truk melintas siang hari maka ada cara lain yang dilakukan. Yakni masyarakat diminta segera melapor ke kepala desa wilayah masing-masing dan kemudian kades melapor ke Dishub.

Ditlantas Polda Jambi katanya akan bertindak sesuai peraturan yang ada jika menemukan truk angkutan batubara melintas pada waktu yang dilarang dengan menilang surat-surat hingga kendaraan jika surat-surat tidak lengkap.

“Dan pihak kabupaten yang dilewati truk batubara akan memonitoring untuk menjaga dan menindak jika ada yang melanggar,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pihak pengusaha batubara agar juga membuat jalur alternatif sebelum jalur khusus angkutan batubara itu dibangun. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori: Pengembangan Jasa Keuangan Syariah Percepat Pembangunan

Next Post

Segmen Jembatan Muarasabak Bergeser

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In