• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Penyelundupan Benih Lobster Segera Dilimpahkan

Berkas Penyelundupan Benih Lobster Segera Dilimpahkan

12 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Polair Polda Jambi telah melengkapi berkas perkara tersangka penyelundupan 92 ribu benih lobster senilai Rp14 miliar yang dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.

“Berkas perkara telah dianggap lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan segera dilimpahkan ke jaksa,” kata Dirpolair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, Rabu (12/09).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Perkara dengan tersangka Aprizal telah disetujui jaksa untuk dilimpahkan dan penyidik kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan agar proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam waktu dekat bisa terlaksana.

Sebelumnya kepolisian perairan Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster sebanyak 92.845 ekor jenis mutiara dan pasir di kawasan Tanjung Jabung Timur.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka dimana salah satunya tidak terbukti bersalah.

Anggota Polair Polda Jambi dan BKIPM pada awal Agustus 2018 berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan 92.845 benih atau anak lobster yang dikonversi senilai Rp14 miliar dari salah satu kapal ‘speedboad’ yang sedang berlayar di perairan Kampung Laut, Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, benih lobster tersebut akan diselundupkan ke sejumlah negara di Asia Tenggara melalui perairan di Provinsi Jambi khususnya pantai timur Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Benih lobster tersebut terdiri dari dua jenis yakni jenis mutiara sebanyak 3.385 dan jenis pasir sebanyak 89.460 ekor.

Tim gabungan itu berhasil mengamankan pelaku penyelundupan benih lobster itu di tengah laut saat akan dipindahkan dari ‘speedboad’ ke kapal yang lebih besar untuk diangkut ke luar negeri.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan terancam kurungan enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Jambi menjadi jalur penyelundupan benih lobster dan jalur merah penyeludupan berbagai bentuk kejahatan di perairan termasuk lobster karena letaknya strategis wilayah perairan di Jambi ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

PLT Gubernur: Uji Kompetensi ASN Tingkatkan Kinerja

Next Post

Ozzy Albar Miliki 2,6 Gram Ganja

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In