• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dewan, Pemkab Tebo Harus Jalankan SKB 3 Menteri Terkait PNS Korupsi

Dewan, Pemkab Tebo Harus Jalankan SKB 3 Menteri Terkait PNS Korupsi

17 September 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Menyikapi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri dalam negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terseret korupsi akan di berhentikan langsung secara tidak hormat, ditanggapi Dewan.

Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Asriyati kepada Aksi Post mengatakan, bahwa jika memang itu merupakan kebijakan Pemerintah pusat.

Berita Lainnya

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

“Kita di daerah harus patuh dan mengikuti surat kesepakatan bersama 3 menteri terkait pegawai ASN yang menikmati duit negara dari hasil korupsi di berhentikan tidak hormat,” kata Asriyati, Senin (17/09) kemarin.

Asriyati melanjutkan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo harus patuh terhadap keputusan Pemerintah pusat tentang SKB 3 menteri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). “Kita di daerah tentu harus menjalankannya,” ucap ketua komisi I Asriyati.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Menusia (BKPSDM) Tebo Haryadi,S.Sos,MM merupakan leading sektor yang

mengetahui jumlah pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang tersandung kasus korupsi saat dihubungi Aksi Post melalui sambungan telepon, belum terkonfirmasi. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Serapan APBD Dinas Perkim Sangat Rendah.

Next Post

Apani Berharap Merangin Dapat Mewujudkan Pembangunan Yang Tepat Sasaran

Related Posts

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In