• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 27, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dewan, Pemkab Tebo Harus Jalankan SKB 3 Menteri Terkait PNS Korupsi

Dewan, Pemkab Tebo Harus Jalankan SKB 3 Menteri Terkait PNS Korupsi

17 September 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Menyikapi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri dalam negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terseret korupsi akan di berhentikan langsung secara tidak hormat, ditanggapi Dewan.

Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Asriyati kepada Aksi Post mengatakan, bahwa jika memang itu merupakan kebijakan Pemerintah pusat.

Berita Lainnya

Hore.. Kampus di Jambi Buka Program Kuliah Paling Singkat, Raih Gelar Sarjana Hanya Setahun, Cek Syaratnya

Al Haris: MTQ Membumikan Ajaran Al-Qur’an dan Menegakkan Syi’ar Islam

UM Jambi Beri Kabar Gembira, Wajib Tahu! Buka Prodi Baru Jenjang S2

“Kita di daerah harus patuh dan mengikuti surat kesepakatan bersama 3 menteri terkait pegawai ASN yang menikmati duit negara dari hasil korupsi di berhentikan tidak hormat,” kata Asriyati, Senin (17/09) kemarin.

Asriyati melanjutkan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo harus patuh terhadap keputusan Pemerintah pusat tentang SKB 3 menteri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). “Kita di daerah tentu harus menjalankannya,” ucap ketua komisi I Asriyati.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Menusia (BKPSDM) Tebo Haryadi,S.Sos,MM merupakan leading sektor yang

mengetahui jumlah pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang tersandung kasus korupsi saat dihubungi Aksi Post melalui sambungan telepon, belum terkonfirmasi. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Serapan APBD Dinas Perkim Sangat Rendah.

Next Post

Apani Berharap Merangin Dapat Mewujudkan Pembangunan Yang Tepat Sasaran

Related Posts

Perdagangan Satwa Liar, Penyakit Zoonosis dan Pandemi Covid-19

Hore.. Kampus di Jambi Buka Program Kuliah Paling Singkat, Raih Gelar Sarjana Hanya Setahun, Cek Syaratnya

22 September 2023
Al Haris: MTQ Membumikan Ajaran Al-Qur’an dan Menegakkan Syi’ar Islam

Al Haris: MTQ Membumikan Ajaran Al-Qur’an dan Menegakkan Syi’ar Islam

24 Agustus 2023
UM Jambi Beri Kabar Gembira, Wajib Tahu! Buka Prodi Baru Jenjang S2

UM Jambi Beri Kabar Gembira, Wajib Tahu! Buka Prodi Baru Jenjang S2

14 Agustus 2023
Ini Baru Okeh! Beasiswa Rp1 Miliar SKK Migas – KKKS PetroChina untuk Warga Tanjab Barat

Ini Baru Okeh! Beasiswa Rp1 Miliar SKK Migas – KKKS PetroChina untuk Warga Tanjab Barat

14 Agustus 2023
Rektor Terang-terangan Puji Al Haris: Walaupun Orangnya Kecil, Dia Sangat Cerdas serta Lincah

Rektor Terang-terangan Puji Al Haris: Walaupun Orangnya Kecil, Dia Sangat Cerdas serta Lincah

28 Juli 2023
Bisa Saja Nanti Buat Mobil dan Motor, Jokowi Tinjau SMKN 2 Kabupaten Bengkulu Tengah

Bisa Saja Nanti Buat Mobil dan Motor, Jokowi Tinjau SMKN 2 Kabupaten Bengkulu Tengah

20 Juli 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In