• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perkara Dana Hibah Pengamanan Pilkada Hadirkan Saksi

Perkara Dana Hibah Pengamanan Pilkada Hadirkan Saksi

17 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jambi 2018 dengan dua terdawka Ary Febriansyah dan Ilham Taufiq kembali digelar Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Polresta Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Roniul Mubaroq di Jambi, Rabu, (17/10), menghadirkan lima orang saksi yakni, Muhammad Choir Prasetyo dan Dika Prameswara sebagai anggota seksi keuangan Polresta Jambi, Sherly selaku honorer di bidang operasional, Gadug Kurniawan selaku mantan Kabag Ops Polresta Jambi, dan Umar Wijaya sebagai Kabag Ops Polresta Jambi.

Berita Lainnya

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Saksi Choir dipersidangan mengatakan pihaknya dalam kasus ini hanya mampu mempertanggungjawabkan sekitar Rp1,3 miliar dan total dana sekitar Rp3,8 miliar. Di mana dana untuk Rp1,3 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan dari total keseluruhan yang terdiri dari 19 item.

Sementara itu saksi lainnya, Dika menyebutkan persoalan tersebut diketahuinya dari kuitansi dan laporan keuangan yang ada dan ternyata tidak cocok dengan anggaran. Sedangkan saksi Gadug memaparkan lebih jauh, jika uang yang diketahuinya diajukan untuk pencairan dalam dua tahapan yakni pada Februari senilai Rp689 juta, dan terakhir Rp63 juta.

Sedangkan saksi Umar Wijaya juga mengaku ada pencairan dana yang digunakan untuk posko dan pengamanan kampanye Pilkada Kota Jambi tahun 2018, di mana dana satu posko senilai Rp213 juta dan Rp361 juta dana itu di gunakan sejak akhir.

Dalam dakwaan JPU, diketahui terdakwa Ary Febriansyah (bendahara anggaran) memutar uang dana hibah itu ikut dalam bisnis valuta asing (valas) melalui terdakwa Ilham Taufiq yang bekerja sebagai analis.

Namun, karena Ary mengalami kekalahan (lost) dalam valas tersebut, akhirnya dia terpaksa mencairkan uang yang diperuntukkan sebagai dana pengamanan Pilkada Kota Jambi.

Pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun dana yang diduga dikorupsi, merupakan dana hibah sebesar Rp3.863.159.000 dari Pemerintah Kota Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018.

Keduanya diduga talah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.533.660.400 berdasarkan perhitungan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 8 Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang yang dipimpian majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Dedy Muchti Nugroho akan dilanjutkan pekan depan untuk menghadirkan saksi lainnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Budidaya Sambut Kunker DPRD Kabupaten Temanggung.

Next Post

Semarakkan Muharram, Pemkot Jambi Gelar Festival Qasidah Rebana dan Asmaul Husna

Related Posts

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In