• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sembilan pelaku “Illegal Driling” Berhasil Dibekuk

Sembilan pelaku “Illegal Driling” Berhasil Dibekuk

18 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan sembilan orang pelaku “illegal driling” atau eksploitasi minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi dengan barang bukti 1.400 liter minta mentah.

Penangkapan itu dilakukan personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin lalu (15/10) pukul 03.00 WIB dari tiga lokasi sumur yang berbeda di kawasan Desa Pompa Air, kata Kanit II Subdit Tipiter Direskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Humagapi, Kamis (18/10).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Kesembilan pelaku yang ditangkap itu adalah Hasan Aswari, Arly Wibowo, Ali Mustofa, Slamet, Yanto, Fitri, Fandi Adi Saputra, Jauhari serta M Jailani.

Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua roll tali, dua pipa cating, dua galon minyak mentah, serta satu selang plastik. Sedangkan kesembilan tersangka itu ada delapan orang sebagai pekerja dan satu orang sebagai penyedot dan pengelola minyak mentah.

AKP Sahlan Umagapi, mengatakan bahwa penangkapan ke sembilan tersangka itu bertempat di lokasi yang berbeda setelah adanya informasi dari warga bahwa di kawasan Desa Pompa Air sering terjadi aksi “illegal drilling” di sana dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang sedang berkerja saat itu.

“Para tersangka itu sebanyak sembilan orang yang ditangkap di lokasi yang berbeda atau pada tiga titik yang berbeda,” ungkap Sahlan.

Atas perbuatan pelaku mereka diancam dengan pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

Kasus itu kini sedang dikembangkan untuk memburu pemodal dan kesembilan pelaku akan tetap diproses untuk bisa dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa dan pengadilan. rii

ShareTweetSend
Previous Post

Pengelola Museum Siginjai Dorong Pelajar Berkunjung

Next Post

Ribuan Masyarakat Tanjabtim Hadiri Tabligh Akbar

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In