• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tim Turunkan APK Calon Legislatif , Bawaslu Bentuk Dua Tim

Tim Turunkan APK Calon Legislatif , Bawaslu Bentuk Dua Tim

30 Oktober 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Tim gabungan dari Bawaslu Kerinci, KPU dan Sat Pol PP dalam lingkup kabupaten Kerinci, melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif, yang terpasang di beberapa titik dalam wilayah kabupaten Kerinci.

Adanya penertiban APK ini, dibenarkan Ketua Bawaslu kabupaten Kerinci, Fatrizal. Menurut dia, penertiban dialkukan menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Partai Politik, Polres dan Kodim 0417/Kerinci dan Forkompinda Kerinci pada tanggal 22 Oktober 2018, lalu.

Berita Lainnya

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

“Kita sudah menyampaikan kepada Partai Politik pada rapat koordinasi tanggal 22 Oktober lalu, untuk menyampaikan kepada Calegnya menurunkan APK yang masih terpasang. Bagi yang tidak caleg menurun terpaksa kita turunkan,” sebut Fatrizal, kepada wartawan, Selasa (30/10).

Penuturan dia, dalam penertiban pihaknya menurunkan Dua tim dimana tim terbagi diwilayah Hulu (Mudik) dan Hilir. “Ada Dua tim, jadi semua APK yang tidak sesuai dengan aturan kita turunkan semua tidak ada kita pilih-pilih, termasuk baliho anak Walikota Sungaipenuh pun kita turunkan,” bebernya.

Dia menyebutkan selain menindak lanjuti surat kesepakatan bersama, hal ini melaksanakan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Dalam pasal 32 di PKPU nomor 33 tahun 2018, sudah jelas disampaikan bahwa untuk ukuran APK Baliho palinh besa 4 x7 meter, spanduk paling besar 1,5 m x 7 meter, sedangkan umbul-umbul paling besar 1,15 x 5 meter,”sebutnya.

Dirinya berharap kepada APK caleg yang telah diturunkan yang tidak sesuai dengan aturan untuk tidak dipasang kembali. “Kami imbau Caleg untuk menataati PKPU yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum”, pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Tes CPNS Tanjabbar Tanggal Awal November

Next Post

Jadwal Tes CPNS kota Sungaipenuh, Diumumkan

Related Posts

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In