• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tim Turunkan APK Calon Legislatif , Bawaslu Bentuk Dua Tim

Tim Turunkan APK Calon Legislatif , Bawaslu Bentuk Dua Tim

30 Oktober 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Tim gabungan dari Bawaslu Kerinci, KPU dan Sat Pol PP dalam lingkup kabupaten Kerinci, melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif, yang terpasang di beberapa titik dalam wilayah kabupaten Kerinci.

Adanya penertiban APK ini, dibenarkan Ketua Bawaslu kabupaten Kerinci, Fatrizal. Menurut dia, penertiban dialkukan menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Partai Politik, Polres dan Kodim 0417/Kerinci dan Forkompinda Kerinci pada tanggal 22 Oktober 2018, lalu.

Berita Lainnya

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

“Kita sudah menyampaikan kepada Partai Politik pada rapat koordinasi tanggal 22 Oktober lalu, untuk menyampaikan kepada Calegnya menurunkan APK yang masih terpasang. Bagi yang tidak caleg menurun terpaksa kita turunkan,” sebut Fatrizal, kepada wartawan, Selasa (30/10).

Penuturan dia, dalam penertiban pihaknya menurunkan Dua tim dimana tim terbagi diwilayah Hulu (Mudik) dan Hilir. “Ada Dua tim, jadi semua APK yang tidak sesuai dengan aturan kita turunkan semua tidak ada kita pilih-pilih, termasuk baliho anak Walikota Sungaipenuh pun kita turunkan,” bebernya.

Dia menyebutkan selain menindak lanjuti surat kesepakatan bersama, hal ini melaksanakan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Dalam pasal 32 di PKPU nomor 33 tahun 2018, sudah jelas disampaikan bahwa untuk ukuran APK Baliho palinh besa 4 x7 meter, spanduk paling besar 1,5 m x 7 meter, sedangkan umbul-umbul paling besar 1,15 x 5 meter,”sebutnya.

Dirinya berharap kepada APK caleg yang telah diturunkan yang tidak sesuai dengan aturan untuk tidak dipasang kembali. “Kami imbau Caleg untuk menataati PKPU yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum”, pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Tes CPNS Tanjabbar Tanggal Awal November

Next Post

Jadwal Tes CPNS kota Sungaipenuh, Diumumkan

Related Posts

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

15 September 2025
Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In