Kerinci, AP – Tim gabungan dari Bawaslu Kerinci, KPU dan Sat Pol PP dalam lingkup kabupaten Kerinci, melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif, yang terpasang di beberapa titik dalam wilayah kabupaten Kerinci.
Adanya penertiban APK ini, dibenarkan Ketua Bawaslu kabupaten Kerinci, Fatrizal. Menurut dia, penertiban dialkukan menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Partai Politik, Polres dan Kodim 0417/Kerinci dan Forkompinda Kerinci pada tanggal 22 Oktober 2018, lalu.
“Kita sudah menyampaikan kepada Partai Politik pada rapat koordinasi tanggal 22 Oktober lalu, untuk menyampaikan kepada Calegnya menurunkan APK yang masih terpasang. Bagi yang tidak caleg menurun terpaksa kita turunkan,” sebut Fatrizal, kepada wartawan, Selasa (30/10).
Penuturan dia, dalam penertiban pihaknya menurunkan Dua tim dimana tim terbagi diwilayah Hulu (Mudik) dan Hilir. “Ada Dua tim, jadi semua APK yang tidak sesuai dengan aturan kita turunkan semua tidak ada kita pilih-pilih, termasuk baliho anak Walikota Sungaipenuh pun kita turunkan,” bebernya.
Dia menyebutkan selain menindak lanjuti surat kesepakatan bersama, hal ini melaksanakan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Dalam pasal 32 di PKPU nomor 33 tahun 2018, sudah jelas disampaikan bahwa untuk ukuran APK Baliho palinh besa 4 x7 meter, spanduk paling besar 1,5 m x 7 meter, sedangkan umbul-umbul paling besar 1,15 x 5 meter,”sebutnya.
Dirinya berharap kepada APK caleg yang telah diturunkan yang tidak sesuai dengan aturan untuk tidak dipasang kembali. “Kami imbau Caleg untuk menataati PKPU yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum”, pungkasnya. (hen)