• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Masih Banyak Desa Belum Serahkan LDD Tahab Dua

Masih Banyak Desa Belum Serahkan LDD Tahab Dua

31 Oktober 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Hingga saat ini, masih banyak desa yang belum menyerahkan Laporan Dana Desa (LDD) tahab satu dan dua, hal ini, berdampak pada Realisasi Dana Desa (DD) tahap 3.

Kasi keuangan desa dinas pemdes Kerinci, Rospad Riyadi mengatakan, dari 285 desa di Kabupaten Kerinci, baru sekitar 215 desa yang telah menyelesaikan laporan  pertanggungjawaban realisasi dan pencapaian output dana desa tahap 1 dan 2.

Berita Lainnya

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

“Pencairan Dana Desa tahap 3 dimulai paling cepat pada bulan Juli lalu, untuk transfer dana pusat ke daerah, pihak desa harus menyiapkan laporan realisasi dana desa sampai tahap 2, selain itu desa juga harus menyampaikan laporan pencapaian output dana konsidasi sampai tahap ke 2,”Jelasnya.

“Jika 75 persen dari total jumlah desa yang ada di Kabupaten Kerinci telah menyampaikan kedua syarat tersebut, maka dana desa dari pusat bisa ditransfer ke daerah,” sebut dia.

Dikatakanya, jika Dana Desa dari pusat telah di transfer ke daerah, maka desa bisa mengajukan persyaratanya untuk pencairan Dana Desa tahap 3.

“Untuk saat ini dinas Pemdes Kerinci masih menginput laporan pertanggung jawaban untuk 215 desa yang telah memberikan laporan, namun agar Dana Desa dari pusat bisa ditransfer ke daerah, maka 75 persen atau sebanyak 258 desa  harus memberikan laporan realisasi,” Jelasnya.

Sementara itu, di tahun 2018 ini ada 10 desa yang tidak bisa menerima Dana Desa tahap 2 dan 3. Hal ini dikarenakan telah habisnya masa jabatan kepala desa, bahkan Pjs kadua yang ditunjuk enggan untuk mengurus Dana Desa, tandasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Fraksi DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Ketimpangan RAPBD Tebo 2019

Next Post

Tingkat Konsumsi Ikan di Jambi Terbilang Tinggi

Related Posts

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

20 Juli 2025
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In