Jambi, AP – Anggota Reskrim Polsek Pasar, Jambi terpaksa menembak seorang spesialis pencuri sarang burung walet pada beberapa rumah toko (ruko) di Kota Jambi karena mencoba melawan petugas.
Pelaku bernama Muhsin (21), warga Jalan Makalam, RT 20, Kelurahan Sungai Asam Kecamatan Pasar Kota Jambi. Ia ditembak di bagian kaki.
“Pelaku telah jadi incara polisi bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kapolsek Pasar AKP Yumika Putra, di Jambi, Jumat, (2/11).
Saat ditangkap, tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun usahanya tersebut hanya sia-sia karena polisi terlebih dahulu menghantamkan peluru ke kaki kirinya sehingga berhasil ditangkap dan gagal melarikan diri. “Namun tersangka langsung kita berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Yumika.
Muhsin adalah rekan dari tiga tersangka lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Pasar pada Maret 2018 yakni, Eryani (34), warga Kampung Manggis, Fadlan (21) warga Kelurahan Sungai Asam, dan Raden Ahmad Iskandar (22) warga Kecamatan Jelutung.
Sebelumnya tersangka berhasil melarikan diri dan menjadi DPO selama delapan bulan. Namun pelariannya terhenti saat polisi mengetahui keberadaannya. Tersangaka diamankan pada Kamis lalu (1/11) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.
Tersangka diamanakan akibat tindak pencurian sarang walet di ruko milik Jamal San (59), warga Jalan Mr Assad Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar. Pencurian bermula saat para pelaku merencanakan perbuatannya dengan menginap di hotel 99.
Ketika itu Lani, Fadlan dan Husin diantar oleh Iskandar. Sesuai rencana yang sudah disepakati oleh ketiga pelaku melalui jendela kamar hotel nomor 403 masuk ke jendela ruko milik korban yang berada di sebelah hotel 99 dengan cara membongkar tralis.
Selanjutnya Lani, Fadlan dan Husin masuk ke dalam dan membongkar kunci gembok pintu ruko di lantai 3. Di ruangan tersebut ketiga pelaku mengambil seluruh sarang walet di lantai 3, 4 dan 5. Kemudian pelaku keluar dari ruko dengan dijemput kembali oleh Iskandar dan membawa kabur sarang burung walet
Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian 1 kilogram sarang burung walet yang ditaksir sekitar Rp10 juta.
Hingga saat ini tersangka harus mendekam diruang tahanan Polsek Pasar, dan dikenakan pasal 363 KUHPidana.