Batanghari, AP – Pemberian imunisasi MR (Measles Rubella) sebelumnya diperpanjang karena tak mencapai target.
Ternyata perpanjangan tersebut juga sia- sia saja pasalnya pencapaian imunisasi MR juga tak tercapai target awalnya.
Ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Batanghari dr. Elfie Yennie.
” Awalnya kan tidak tercapai dan akhirnya diperpanjang sampai 31 Oktober 2018, tapi ternyata juga tak tercapai,” katanya.
Tak tercapainya target tersebut terkendala karena penolakan dari orang tua.
“Mayoritas orang tua menolak anaknya untuk divaksin MR itu,” tambah Kadinkes.
Untuk wilayah kabupaten Batanghari memang termasuk capaian yang sangat rendah seprovinsi Jambi.
Karena hanya mencapai 76, 27 persen, jika di angka 54.030 sasaran 74.521 anak di usia diatas 9 bulan sampai 15 tahun.
“Batanghari peringkat ke 4 terendah capaian MR. Terendah pertama Kota Jambi, kedua Bungo, ketiga terendah Tanjung Habung Timur, baru Batanghari,” jelas Kadinkes.
Oleh karena itu pemberian vaksinasi MR diperpanjang sampai 31 Desember 2018, ini sesuai dengan informasi dari Kementrian Kesehatan RI.
“Secara tertulis belum kita terima, tapi memang akan diperpanjaang,” ujarnya lagi.
Karena terget ini merupakan imunitas kelompok, maka tujuan dari program pemerintah pusat, MR ini tak tercapai.
“Jika tercapai 95 persen maka akan terbentuk imunitas kelompok. Provinsi Jambi juga tak tercapai, tidak sanpai 60 persen,” jelasnya.
Dengan perpanjangan waktu vaksinasi MR ini, apakah Dinkes mempunyai metode terbaru untuk menanggulangi penolakan terhadap vaksin tersebut.
“Karena masyarakat juga telah banyak termakan isu hoax dan juga masyarakat dibuat tidak nyaman karena zat tersebut dikatakan haram, namun kita sudah jelaskan itu mudah digunakan, namun nanti tetap kita akan pikirkan apa metodenya,” beber Kadinkes.
Untuk diketahui vaksinasi MR ini merupakan imunisasi wajib yang memang merupakan program pemerintah pusat.
Dasar hukum penyelenggaraan Imunisasi tersebut UUD 1945 yakni UU Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi tentang “setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spirutual dan sosial”.
Sedangkan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 berisi tentang ” Setiap anak berhakmemperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi dan pemerintah wajib memberikan imunisasia lengkap kepada setiap bayi dan anak”.
“Selain itu juga duatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 diatur bahwa anak mempunyai hak imunisasi,” demikian Kadinkes.
Salah satu warga Muara Bulian mengatakan sah- sah saja jika pemberian imunisasi MR tersebut diperpanjang, namum juga tidak bisa memaksa.
“Sah- sah saja, namun tidak bisa memaksa. Kalau anak saya sendiri keduanya sudah imunisasi, dan alhamdulillah sehat- sehat saja,” singkat Irma. Sup