Jambi, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan memanggil seluruh anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 setelah menetapkan Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekretariat Dewan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2009-2014.
Diketahui, Nur Ikhwan, Mantan Bendahara di Sekretariat Dewan Kota Jambi dan Syahrial selaku Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditahan tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar, yang dilakukan secara bertahap setiap kegiatan Bintek anggota DPRD Kota Jambi.
Kedua tersangka dijerat diancam dengan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Benar, kita akan panggil seluruh anggota DPRD Kota periode 2009-2014. Baik itu yang masih aktif atau yang sudah tidak aktif,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, Rabu (7/11/2018).
Lanjut Imran, pihaknya akan memanggil semua anggota DPRD periode tersebut untuk saksi kedua tersangka.
“Kita akan periksa pengelola terlebih dahulu baru semua anggota dan mantan anggota dewan yang ikut bintek akan kita panggil,” katanya.
Namun kapan pastinya pemanggilan anggota dewan tersebut belum ada dan masih dalam proses penyusunan jadwal.
Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah dan Kabag Keuangannya, Jumisar. Keduanya diputus bersalah dan dijatuhi dengan hukuman berbeda. Rosmansyah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.
Ia juga dikenakan uang pengganti Rp1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp1,408 miliar.
Sedangkan, Jumisar selaku PPTK ketika itu, telah di vonis bersalah yakni 18 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsidair tiga bulan penjara. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti. (KHO/AJ)