• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Akademisi: Merumahkan Orang Rimba Jambi Terlalu Memaksa

Akademisi: Merumahkan Orang Rimba Jambi Terlalu Memaksa

13 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Akademisi Universitas Padjadjaran, Miranda Risang Ayu PhD menilai kebijakan pemerintah dengan merumahkan suku anak dalam (SAD) atau orang rimba di Provinsi Jambi adalah kebijakan yang terlalu memaksa karena tidak memberikan solusi untuk kesejahteraan mereka.

“Kebijakan merumahkan orang rimba justru akan menimbulkan problem tersendiri, karena orang rimba merupakan komunitas yang memiliki kearifan lokal dan tidak bisa menerima menetap di luar kawasan hutan dengan cara dibuatkan rumah permanen,” katanya, Selasa (13/11).

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

“Ini justru jadi problem, komunitas orang rimba yang punya hak ulayat sendiri, punya hukum tradisional, punya kearifan lokal sendiri dan itu satu kesatuan yang sebetulnya mereka pertahankan,” katanya.

Menurut Miranda yang juga spesialis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Budaya, Teori Hukum itu sebaiknya pemerintah membuat kebijakan yang empatis dan sepaham dengan apa yang orang rimba butuhkan saat ini.

“Bukan kebijakan yang memaksa mereka supaya bisa masuk ke dalam apa yang baik menurut kita namun idealnya orang rimba harus difasilitasi untuk tetap tinggal di wilayah hutan sambil menyejahterakan dengan kekayaan sumber daya alam sektor kehutanan,” katanya.

Meraka orang rimba punya “lokal visdom” yang luar biasa dengan hutan, mereka bisa mengerti dengan kebijakan hutan, karena mereka hidup dan makan di hutan.

Hal senada juga dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Dr Helmi, selama ini pemerintah terlalu memaksa orang rimba untuk meninggalkan kearifan lokal dengan membuat program perumahan di sekitar kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) Sarolangun.

“Terlalu memaksa supaya meninggalkan kearifan lokal, ini perbedaan dan paradigma yang mendasar dan karena memang mereka tidak akan bisa meninggalkan kearifan lokal itu dan mereka pun mapan hidup di dalam rimba,” kata Helmi.

Meskipun telah dibuatkan rumah oleh pemerintah, namun saat ini banyak dari orang rimba yang memilih hidup secara nomaden dan tinggal di kawasan hutan dan bahkan ada juga yang sampai ke kota.

Sementara itu, jumlah sensus terbaru orang rimba tercatat sebanyak 5.235 jiwa yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

MK Tunda Sidang Uji KUHAP dan KUHP

Next Post

Angka Pernikahan Dini di Tebo Meningkat

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In