• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
10.711 Arsip Pemprov Jambi Akan Dimusnahkan

10.711 Arsip Pemprov Jambi Akan Dimusnahkan

18 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 10.711 arsip usang yang masih tersimpan di Kantor Arsip Provinsi Jambi akan dimusnahkan karena dinyatakan sudah tidak bernilai dan telah dimakan usia.

“Namun untuk jenisnya arsip ini tidak tergolong penting, karena sudah dipisahkan berdasarkan tingkatannnya,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jambi melalui Kabid Konservasi Arsip, Irsan di Jambi, Jumat, (16/11).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Arsip tersebut dijadwalkan akan dimusnahkan pada akhir 2018. Arsip itu merupakan berkas yang telah diolah dari 1977 sampai 2008.

Arsip itu berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Jambi, karena ada kebijakan penyerahan arsip seluruh dinas di Pemprov Jambi pada Dinas Kearsipan pada 2009.

Irsan menyebutkan arsip akan dimusnahkan sesuai prosedur disertai dengan berita acara yang akan dibuat pihaknya dan dimusnahkan karena telah melewati jadwal retensi arsip.

“Biasanya arsip berusia aktif dua tahun dan in aktif lima tahun, setelah itu ada prosedur untuk dimusnahkan berdasarkan Undang-undang No 43/2009,” katanya.

Selain itu, pemusahan juga karena tidak mempunyai ruangan untuk menampung arsip usang tersebut karena akan banyak arsip baru yang masuk dari dinas-dinas.

“Itu juga yang menjadi penyebab menumpuknya arsip di kantor Arsip Provinsi Jambi. Seharusnya tiap OPD memiliki unit arsip, karena berkaitan dengan pentingnya data tersebut,” lanjutnya.

Saat ini dipihaknya masih terjadi penumpukan arsip berupa yang belum dilakukan pemberkasan. Selain makin menumpuknya arsip pemprov dikarenakan belum ada klasifikasi arsip, nilai guna dan klasifikasi keamanan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Perahu Penyeberangan Sungai Batanghari Tidak Tergantikan

Next Post

Usman Ermulan: Disbun Harus Turun Tangan Mengatasi Masalah Harga Karet Petani

Related Posts

Fadhil Arief Dukung Gerakan Mulia MUI Batang Hari

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In