• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Tekankan Pentingnya Jerat Korporasi Terlibat Korupsi

KPK Tekankan Pentingnya Jerat Korporasi Terlibat Korupsi

22 November 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menekankan pentingnya menjerat korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi.

“Pada waktu pertama saya mengikuti gelar perkara di KPK sebagai komisioner saya bilang waktu itu ‘kok dilakukan oleh perusahaan tetapi kenapa tidak pernah KPK itu tersangkakan korporasi’ seumur-umur itu tidak ada,” kata Syarif.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Hal tersebut dikatakannya dalam acara Dialog Kanal KPK dengan tema “Menjerat Korporasi” di gedung KPK, Jakarta, Kamis, (22/11).

Padahal terkait tindak pidana korporasi itu, menurut Syarif sudah tertuang sangat jelas dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam hubungan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama,” ucap Syarif.

Ia pun menceritakan bahwa dirinya juga sempat menghadap Ketua Mahkamah Agung sebelum diterbitkanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Saya menghadap Ketua MA dan Ketua MA bilang ‘ayo kita bikin bersama saja’, kami undang kejaksaan, undang kepolisian. KPK dan MA akhirnya bisa seperti itu,” kata Syarif.

Soal Perma itu, ia menegaskan bahwa salah satu inti dari pemberantasan tindak pidana korupsi itu adalah pengembalian uang.

“Kalau kita lihat banyak sekali hilang. Kasus proyek KTP-e itu kerugian negaranya menurut BPKP Rp2,3 triliun kalau kita hanya hukum orangnya paling ada uang pengganti kan sebagian sudah menjadi bagian korporasi,” kata dia.

Ia pun menyatakan bahwa sampai saat ini KPK telah menetapkan empat korporasi sebagai tersangka.

“Dan hari adalah hari pertama kami akan membacakan tuntutan terhadap PT DGI yang berubah jadi PT NKE. Ini hari bersejarah karena barusan KPK membacakan tuntutannya dan mudah-mudahan Pengadilan Jakarta Pusat berpihak kepada kebenaran dan sesuai dengan harapan KPK,” tuturnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Rapat Banggar Pembahasan RAPBD TA 2019 di Kebut Hingga Malam

Next Post

BUMN Indra Karya Ekspansi Di Industri Hilir

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In