• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KLHK Minta 482 Perusahaan Pulihkan Gambut

KLHK Minta 482 Perusahaan Pulihkan Gambut

26 November 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan 482 surat perintah pemulihan ekosistem lahan gambut pada perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Karliansyah saat membuka kegiatan Pembinaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Pada Areal Usaha Dan/Atau Kegiatan Perkebunan di Jakarta, Senin, (26/11), mengatakan berbagai perusahaan tersebut secara berangsur-angsur akan mendapat surat perintah pemulihan.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Ditjen PPKL pada 2017 telah menerbitkan surat perintah pemulihan terhadap 225 Perusahaan Perkebunan dan 100 Perusahaan Hutan Tanaman Industri yang berada pada Ekosistem Gambut.

Sejauh ini surat perintah pemulihan tersebut telah ditindaklanjuti oleh 167 perusahaan HTI dan Perkebunan.

Sebelumnya ia mengatakan berdasarkan data yang ada, jumlah izin baik perkebunan maupun HTI yang berada pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) berjumlah lebih kurang 600 yang telah diterbitkan.

“Senin ini diterbitkan lagi surat perintah pemulihan tahap ke-2 kepada sebanyak 147 perusahaan perkebunan yang tergabung dalam grup perusahaan untuk bersama-sama melakukan perbaikan pengelolaan ekosistem gambut,” lanjutnya.

Potensi luas ekosistem gambut dari 147 perusahaan perkebunan yang akan dipulihkan mencapai 1.070.940 hektare (ha).

Sebelumnya Karliansyah mengatakan Indonesia memiliki ekosistem gambut tropis terbesar di dunia dan upaya perlindungannya masih menjadi tantangan bersama.

Kebakaran di lahan gambut pada 2015 menjadi bukti bahwa semua pihak perlu berupaya keras untuk mencegah jangan sampai terulang kembali dan masih menjadi sesuatu yang harus diwaspadai bersama terutama saat musim kemarau.

“Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia mengajak kita semua untuk bersama-sama melakukan `corrective action’ untuk menyelamatkan ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kebakaran sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar dia.

Pemerintah telah berinisiasi dalam mengembangkan kebijakan terkait ekosistem gambut sejak 1990 dan berhasil ditetapkan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2014 Juncto (jo) Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2016, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14, 15, 16, dan 17/2017 dan Perdirjen PPKL Nomor 1, 2, 3/2018.

Peraturan Pemerintah beserta paraturan organiknya tersebut difokuskan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

ShareTweetSend
Previous Post

KPPPA: Hak Perempuan Pekerja Harus Dilindungi

Next Post

Kementan: Tenaga Penyuluh Pertanian Naik 24 Persen

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In