• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tingkatkan Status Perusak Aset Kantor Desa Tambun Arang Jadi Tersangka

Polisi Tingkatkan Status Perusak Aset Kantor Desa Tambun Arang Jadi Tersangka

27 November 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambun Arang kecamatan Sumay, AS (46) di tetapkan jadi tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pengerusakan, penetapan tersangka AS ini berdasarkan surat ketetapan Nomor : S Tap/37/XI/ Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Tebo.

Atas laporan tersebut AS yang berprofesi sebagai petani bertempat tinggal di dusun Pauh Lembak, Ilir RT 04, Desa Tambun Arang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

AS terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Penetapan ini juga diperkuat dengan adanya laporan dari Polsek Sumay nomor : LP/B.27/IX/2018 pada tanggal 07 September 2018 silam. Polisi juga telah mengeluarkan Sprindik nomor Sp.Sidik/85.a/XI/2018.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya kepada media membenarkan AS warga Desa Tambun Arang statusnya kini telah di tetapkan sebagai Tersangka. Hendra meyakini jika penetapan AS sebagai tersangka telah melalui proses pemeriksaan dengan mengumpulkan saksi saksi berikut barang bukti serta  gelar perkara.

“Iya sudah kita lakukan proses pemeriksaan pada sebelumnya. Saksi sudah kita intai keterangan berikut bukti bukti di TKP,” urai Hendra.

Proses selanjutnya pihak Polres terhadap yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya bahwa AS telah terbukti melakukan pengerusakan atas sejumlah aset milik Pemerintah desa Tambun Arang kecamatan sumay. Kejadian tanggal 07 September 2018 lalu ketika pemerintah desa sedang melakukan rapat desa.

“Namun ketika sedang berlangsungnya rapat di kantor desa AS tiba-tiba datang mempertanyakan kenapa pihak desa tak melibatkan ketua BPD dalam rapat. Pada saat itulah perdebatan terjadi hingga aksi pengerusakan sejumlah aset milik kantor des Tambun Arang. Adapun aset yang dinyatakan rusak saat itu adalah satu unit TV tabung dan satu unit Meja Tamu,” pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Paket Sabu dan Senjata Rakitan Dimusnahkan

Next Post

Warga Dendang Hilang

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In