• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Tanjabtim Gelar Bimtek Laporan dan Audit Dana Kampanye

KPU Tanjabtim Gelar Bimtek Laporan dan Audit Dana Kampanye

18 Desember 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Dalam rangka memberikan pemahaman bersama kepada peserta Pemilu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), maka pihak KPU Tanjabtim, Selasa (18/12) kemarin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan dan Audit Dana Kampanye. Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh seluruh tim peserta Pemilu.

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengungkapkan, kalau secara regulasi, para peserta Pemilu diharuskan selambat-lambatnya pada tanggal 2 januari sudah menyerahkan LPSDK ke provinsi.

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

“Sehingga Pemilu ditingkat Kabupaten selambat-lambatnya 1 januari sudah LPSDK ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Yang mana nanti ada namanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dan itu juga diserahkan secara regulasi paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara ke KPU Provinsi,” ungkapnya. “Artinya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 14 hari setelah pemungutan suara sudah menyerahkan ke LPPDK. Nah LPPDK ini adalah bantuan dari perseorangan dan bisa dalam bentuk bantuan badan usaha,” lanjutnya.

Ia menegaskan, kalau dari perseorangan, maksimal itu bernilai 2,5 milyar dan dari badan usaha maksimal adalah 25 milyar.

“Mudah mudahan kami yakini dari kegiatan ini, peserta Pemilu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat tertib dalam tahapan dana kampanye ini, sehingga Pemilu di Tanjung Jabung Timur dapat benar-benar transparan, akuntabel, sejuk aman dan damai serta  bermartabat,” tegasnya.

Sementara itu, Nur Kholik selaku anggota KPU Provinsi Jambi yang saat itu sebagai narasumber mengatakan, kalau inti dari kegiatan ini adalah Bimbingan Teknis termasuk Sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Dan itu akan dilaporkan oleh peserta Pemilu ke KPU Kabupaten paling lambat 1 Januari 2019, karena KPU Kabupaten akan melaporkan ke KPU Provinsi tanggal 2 januari 2019, termasuk terkait dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), itu harus dilaporkan kepada kantor akuntan publik melalui KPU selambat lambatnya 15 hari setelah pemungutan suara, artinya kalau pemungutan itu tanggal 17 April maka selambat lambatnya tanggal 2 Mei 3019 laporan LPPDK harus sudah masuk ke provinsi,” katanya.

Jika begitu maka, sambungnya, Partai Politik peserta Pemilu, kemudian tim kampanye dan tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kemudian tim dari perseorang DPD tingkat Kabupaten harus melaporkan kepada KPU Kabupaten selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2019.

“Karena tanggal 2 Mei 2019 KPU Kabupaten harus membawa laporan tersebut ke KAP tingkat Provinsi melalui KPU Provinsi,” sambungnya.

Dan jikalau pada tanggal yang telah ditetapkan peserta Pemilu tidak melaporkan kepada KPU atau terlambat melaporkan ke KPU, maka sanksinya adalah peserta Pemilu itu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Jadi berat sanksinya, makanya terkait dengan LPPDK peserta Pemilu tidak bisa main main. Karena itu lah hari ini penting dilakukan Bimbingan Teknis oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.,” pungkasnya.(fni)

 

ShareTweetSend
Previous Post

DPR Minta Tingkatkan Pengamanan Pemilu 2019

Next Post

Kemendikbud Restorasi Film Bintang Ketjil

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In