• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Tanjabtim Gelar Bimtek Laporan dan Audit Dana Kampanye

KPU Tanjabtim Gelar Bimtek Laporan dan Audit Dana Kampanye

18 Desember 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Dalam rangka memberikan pemahaman bersama kepada peserta Pemilu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), maka pihak KPU Tanjabtim, Selasa (18/12) kemarin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan dan Audit Dana Kampanye. Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh seluruh tim peserta Pemilu.

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengungkapkan, kalau secara regulasi, para peserta Pemilu diharuskan selambat-lambatnya pada tanggal 2 januari sudah menyerahkan LPSDK ke provinsi.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Sehingga Pemilu ditingkat Kabupaten selambat-lambatnya 1 januari sudah LPSDK ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Yang mana nanti ada namanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dan itu juga diserahkan secara regulasi paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara ke KPU Provinsi,” ungkapnya. “Artinya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 14 hari setelah pemungutan suara sudah menyerahkan ke LPPDK. Nah LPPDK ini adalah bantuan dari perseorangan dan bisa dalam bentuk bantuan badan usaha,” lanjutnya.

Ia menegaskan, kalau dari perseorangan, maksimal itu bernilai 2,5 milyar dan dari badan usaha maksimal adalah 25 milyar.

“Mudah mudahan kami yakini dari kegiatan ini, peserta Pemilu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat tertib dalam tahapan dana kampanye ini, sehingga Pemilu di Tanjung Jabung Timur dapat benar-benar transparan, akuntabel, sejuk aman dan damai serta  bermartabat,” tegasnya.

Sementara itu, Nur Kholik selaku anggota KPU Provinsi Jambi yang saat itu sebagai narasumber mengatakan, kalau inti dari kegiatan ini adalah Bimbingan Teknis termasuk Sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Dan itu akan dilaporkan oleh peserta Pemilu ke KPU Kabupaten paling lambat 1 Januari 2019, karena KPU Kabupaten akan melaporkan ke KPU Provinsi tanggal 2 januari 2019, termasuk terkait dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), itu harus dilaporkan kepada kantor akuntan publik melalui KPU selambat lambatnya 15 hari setelah pemungutan suara, artinya kalau pemungutan itu tanggal 17 April maka selambat lambatnya tanggal 2 Mei 3019 laporan LPPDK harus sudah masuk ke provinsi,” katanya.

Jika begitu maka, sambungnya, Partai Politik peserta Pemilu, kemudian tim kampanye dan tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kemudian tim dari perseorang DPD tingkat Kabupaten harus melaporkan kepada KPU Kabupaten selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2019.

“Karena tanggal 2 Mei 2019 KPU Kabupaten harus membawa laporan tersebut ke KAP tingkat Provinsi melalui KPU Provinsi,” sambungnya.

Dan jikalau pada tanggal yang telah ditetapkan peserta Pemilu tidak melaporkan kepada KPU atau terlambat melaporkan ke KPU, maka sanksinya adalah peserta Pemilu itu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Jadi berat sanksinya, makanya terkait dengan LPPDK peserta Pemilu tidak bisa main main. Karena itu lah hari ini penting dilakukan Bimbingan Teknis oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.,” pungkasnya.(fni)

 

ShareTweetSend
Previous Post

DPR Minta Tingkatkan Pengamanan Pemilu 2019

Next Post

Kemendikbud Restorasi Film Bintang Ketjil

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In