• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Sarolangun, Kotak Suara ‘Kardus’ tak Masalah

KPU Sarolangun, Kotak Suara ‘Kardus’ tak Masalah

18 Desember 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memberikan tanggapan terkait kotak suara untuk Pemilu 2019 yang berbahan ‘kardus’. Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri, saat ditemui harian ini di ruang kerjanya memastikan tidak ada masalah soal kotak suara yang berbahan ‘kardus’ tersebut.

Muhammad Fakhri menegaskan masyarakat tak perlu khawatir sebab bahan kota suara tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Menurutnya bahwa dalam menentukan bahan kotak suara tersebut bermula dari Pasal 341 ayat (1) huruf UU nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa kotak suara harus bersifat transparan. Maka KPU pun mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan 1 sisi.

‘’Tidak ada masalah dengan bahan kotak suara tersebut, bahkan pada Pemilu 2014 yang lalu sebagian kotak suara kita sudah menggunakan itu (bahan kardus, red) dan tidak ada masalah,’’ jelasnya, Senin (17/12).

Selain itu menurut Fakhri, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi melalui persetujuan pemerintah dan DPR lewat forum RDP (Rapat Dengar Pendapat). Dan setelah itu akhirnya Kemenkumham mengesahkan (Peraturan PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 24 April 2018 yang lalu.

Lebih jauh dikatakannya, penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisi ini telah memenuhi syarat. Bahan duplex atau karton kedap air ini sangat berbeda dengan kardus mie instan ataupun air kemasan. Selain itu dengan penggunaan bahan tersebut banyak manfaat, salah satunya penghematan anggaran. Seperti menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi dan distribusi.

“Untuk digunakan sebagai logistik Pemilu, duplex ini sudah memenuhi syarat, dan duplex ini sangat berbeda dengan kardus mie atau air kemasan. Penggunaan bahan ‘kardus’ ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis ‘kardus’ dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih murah dan mudah untuk didaur ulang,’’ katanya.

Disebutkannya, penggunaan kotak suara berbahan duplex di Kabupaten Sarolangun tidak ada masalah. Tidak ada maksud-maksud tertentu dalam menentukan bahan kota suara tersebut. KPU tetap netral dan bertekat melaksanakan Pemilu yang Langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

‘’Soal keamanan juga tak ada masalah kita selalu diawasi Bawaslu dan aparat keamanan dan tim pemantau Pemilu, kami minta masyarakat tak usah khawatir,’’ katanya.

Fakhri juga menyebutkan, selain kotak suara, beberapa logistik Pemilu yang sudah diterima seperti, bilik suara, tinta, segel dan sampul serta alat kelengkapan TPS lainnya. ‘’Soal distribusi logistik juga tidak ada masalah, sebab pemerintah daerah sudah komit membantu KPU dalam melakukan distribusi logistik,’’  pungkasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Daftar Pemilih di Tanjabbar Alami Perubahan

Next Post

Kondisi Hutan di Jambi Memprihatinkan

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In