Sarolangun, AP – Setelah sebelumnya yakni pada hari Jum’at lalu (14/12) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sarolangun, Jambi. Melakukan pemunsnahan terhadap 10.748 Keping KTP Elektronik dengan cara di Bakar.
Kamarin, Rabu (19/12), pemusnahan terhadap KTP EL, kembali dilakukan oleh dinas yang bersangkutan, yakni tepatnya di belakang Kantor Disdukcapil Sarolangun, sekitar pukul 11 : 00 Wib.
Helmi, Kadisdukcapil Kabupaten Sarolangun saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pemusnahan itu berdasarkan surat edaran dari Mendagri No 470/11176/SJ, tgl 13 Des 2018 Tentang Penataan KTP EL Rusak atau Invalid.
“Pemusnahan KTP Elektronik yang kita lakukan hari ini adalah KTP yang sudah Invalid atau yang sudah digunakan masyarakat dan dikembalikan masyarakat saat melakukan perubahan data, perubahan status, pindah alamat, yang sudah mati, patah dan rusak dan lain nya, ” Kata Helmi menerangkan kepada sejumlah awak media.
Sebelum nya pihak Dukcapil juga sudah pernah melakukan pemusnahan KTP EL, pemusnahan hari ini merupakan tahap kedua yang sudah dikumpulkan sejak kurang lebih empat tahun terakhir.
“Untuk kemarin ini Ktp EL yang kita musnahkan berjumlah 1.030 keping, dimana sebelum nya kita juga sudah memusnahkan sebanyak 10.748 keping, jadi total dalam dua kali pemusnahan 11.778 ” Terangnya lagi.
Kedepan lanjut Helmi, pemusnahan akan terus dilakukan jika ada perubahan dan pengembalian lagi dari masyarakat, namun tetap merujuk pada surat edaran dari MENDAGRI yang sudah ada.
“Dan mulai besok pagi, KTP yang dikembalikan masyarakat saat melakukan perubahan data maupun yang sudah rusak kita akan langsung melakukan pembakaran setiap hari, berapapun yang terkumpul kita langsung bakar,” Tandasnya. luk