• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
JPU Tuntut  Madel 2,5 Tahun dan Joko Susilo 1,5 Tahun Penjara

JPU Tuntut  Madel 2,5 Tahun dan Joko Susilo 1,5 Tahun Penjara

20 Desember 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jambi tuntut Mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel, dengan pidana penjara selama 2,5 Tahun, Joko Susilo 1,5 Tahun.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Kamis (20/12). Menurut jaksa, terdakwa M Madel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Perbuatan terdakwa tersebut menutut jaksa telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa atas nama M Madel dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU, membacakan tuntutan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Joko Susilo, oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dengan denda Rp 500 juta dan subisdair 3 bulan. Sedangkan untuk Ferry Nursanti tuntutannya saat ini sedang dibacakan.

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Ungkap 914 Kasus Narkoba Sepanjang 2018

Next Post

SAH Ancam Wartawan Beritakan Mahar Polotik Partai Gerindra

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In