• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SAH Cs Dilaporkan Kepanwaslu

SAH Cs Dilaporkan Kepanwaslu

1 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Belum lagi usai kasus dugaan mahar politik Pemilihan Bupati (Pilbup) Kerinci yang berbuntut di Polda Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) kembali dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi dilaporkan terkait penyebaran beasiswa Program Indonesia Pintar.

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Karena diduga telah memanfaatkan fasilitas pemerintah berupa beasiswa untuk kepentingan Partai Gerindra dan Calegnya, Sutan Adil berikut 4 nama terkait dilaporkan Ismail Makruf, Kamis (27/12/2018).

Laporan bernomor 04/LP/PL/Prov/05.00/XII/2018 itu, memuat nama Sultan Adil Hendra (Caleg DPR RI), Abun Yani SH (Caleg DPRD Provinsi Jambi), Sakrin Pohan (Caleg DPRD Kota Jambi), Ade Irma Suryani (Caleg DPRD Muaro Jambi) Sukma Dewi (Caleg DPRD Muaro Jambi).

Dikonfirmasi hal itu, Ismail Makruf membenarkan laporan tersebut. Dikatakanya pihak terkait harus menindaklanjuti laporan tersebut.

“Karena beasiswa ini program pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla. Bukan program partai politik apalagi program Caleg di Provinsi Jambi,” tegasnya saat dikomfirmasi via telpon, minnggu (30/12/2018).

Selanjutnya, Makruf mempercayai proses laporan tersebut pada Bawaslu, apakah memuat pelanggaran pidana atau administrasi. Bagaimana hasil pemeriksaan, penyelidikan, investigasi dan sebagainya diserahkan pada Bawaslu atau Gakkumdu.

Yang jelas, bilang Makruf, laporan tersebut dilayangkan lantaran program beasiswa pemerintah oleh Caleg merupakan pembohongan publik.

“Memang betul saat itu pak Sutan Adil Hendra pimpinan Komisi X DPR RI. Tapi sekarang dimuatkan seolah-olah itu program Partai Gerindra Provinsi Jambi. Yang disuruhlah 4 Caleg itu. Itu yang menyebar saat ini,” bebernya.

Ismail menyoroti pula bagaimana penjaringan beasiswa yang dijalankan para Caleg. Mulai dari mengunakan logo partai Gerindra, hingga mengunakan materai dan keterangan lainnya.

“Mereka sudah melakukan pembohongan publik,” tegasnya. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Sambut Tahun Baru 2019 Pemkab Tebo Bersama Masyarakat Gelar Tablig dan Zikir Akbar di Mesjid Agung Al Ittihad

Next Post

Gubernur Jambi Berikan 9 Arahan Kepada ASN

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In