• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sekda, Pemkab Tebo Belum Ada Intruksi Jalankan Manajemen P3K

Sekda, Pemkab Tebo Belum Ada Intruksi Jalankan Manajemen P3K

16 Januari 2019
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- PP.Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah ditandatangani oleh Presiden RI, aturan ini membuka peluang seleksi pengangkatan kalangan profesional termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar CPNS untuk jadi ASN dengan status P3K. “Terkait hal ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo mengaku belum ada intruksi untuk melaksanakan atau menjalankan aturan tersebut.

Sekertaris daerah (Sekda) Tebo Teguh Arhadi saat di temui Aksipost Senin (15/1) kemarin di kantornya mengatakan bahwa meski PP.Nomor.49 tahun 2018 tentang manajemen P3K telah di sahkan, untuk sekarang ini, Pemkab Tebo belum bisa melaksanakan peraturan tersebut karena belum adanya intruksi dari pemerintah pusat.

Berita Lainnya

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

“Untuk menerapkan P3K Pemkab Tebo belum ada instruksi dari pusat “katanya lagi.

Intruksi untuk mensosialisasi PP.No.49 tahun 2018 juga memang belum ada, begitupun mengenai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) dari pusat yang mengatur tentang itu seperti apa kita belum tau “ucap Sekda Teguh.

Kendati demikian “lanjut Sekda, kita berharap jika peraturan tersebut sudah bisa di terapkan setidaknya Pemkab Tebo dapat menyesuaikan P3K sesuai dengan kebutuhan “ujarnya meyakini.(ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Galian C Siulak Deras Ancam Lingkungan dan Ekosistem Warga

Next Post

Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Muaro Jambi Terhadap Raperda Inisiatif dan Raperda Eksekutif Kabupaten

Related Posts

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

16 Mei 2026
Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

9 Mei 2026
Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

5 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

4 Mei 2026
Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In