• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 30, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Kota Jambi Gelar Hearing Dengan YLKI Terkait PDAM

DPRD Kota Jambi Gelar Hearing Dengan YLKI Terkait PDAM

14 Januari 2019
in DAERAH

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Jambi, AP — DPRD Kota Jambi gelar hearing atau dengar pendapat dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang yang mencapai 100 persen, diruang B, Senin (14/1/2019).
 
H. Muhammad Nasir, SE Ketua DPRD Kota Jambi yang memimpin berjalannya hearing atau mendengarkan pendapat itu menyambut baik atas tuntutan YLKI untuk menolak atas kenaikan tarif PDAM.
 
Sebelumnya, pihak YLKI menyampaikan beberapa tuntutannya dihadapan wakilnya itu diantaranya, menolak kenaikan tarif pembayaran PDAM Tirta Mayang hingga 100 persen.
 
Menolak pemberlakuan minimum charge pengguna air PDAM sebesar 10 kubik serta mendesak Walikota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk mencabut kebijakan yang dikeluarkan direksi PDAM Tirta Mayang dan meminta instansi terkait seperti BPK mengaudit keuangan dari PDAM ini.
 
Diakui oleh Nasir, masalah kenaikan PDAM Tirta Mayang yang mencapai 100 persen memang sudah menjadi kegelisahan warga Kota Jambi, maka dari itu sebagai dewan yang menjalankan legeslasinya Nasir mengatakan akan segera melalukan Rapim (Rapat Pimpinan).
 
“Dalam waktu dekat segera kita tindak lanjuti, karena memang tarif PDAM ini menjadi kegelisahan warga,” ujarnya.
 
Dia menilai kenaikan PDAM yang mencapai 100 persen tidak tepat dan dianggap telah melabrak aturan yang ada, sedangkan seharusnya mekanisme berdasarkan aturan Perwal Kota Jambi pihak PDAM hanya bisa menaikan tarif sebesar 7 persen pertahun.
 
Dia berpandangan, jika PDAM mendapati keuntungan dari kenaikan tarif tersebut, maka keuntungan sebagian yang didapati oleh PDAM tidak halal alias haram, apa lagi ditambah dengan layanannya tidak memadai.
 
“Jika dalam satu bulannya dia mendapat keuntungan, maka saya simpulkan sebagian pendapatan PDAM tidak halal, karena tidak sesuai dengan mekanismenya belum lagi ditambah dengan kekurangan-kekurangan dalam pelayananya, minsalnya yang terhitung adalah anggin bukan air,” sebutnya.
 
Maka dari itu dia menegaskan kepada Walikota Jambi selaku mengambil kebijakan untuk segera membahas persoalan tersebut, karena disebutkannya pihaknya sipatnya tidak menunggu.
 
Selain itu diakuinya, sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang mereka terima akan menyurati pihak BPK untuk mengaudit secara menyeluruh terhadap PDAM Tirta Mayang.
 
“Kita merekomendasikan untuk kembali ketarif semula, kalaupun itu naik berdasarkan aturan Walikota harus berkoordinasi dengan DPRD Kota,” paparnya.
 
Setelah itu pihaknya juga akan membentuk Pansus dan Panja, karena katanya biarlah masyarakat yang menilai siapa yang bekerja untuk rakyat atau tidak. (Bdh)
ShareTweetSend
Previous Post

Usman Ermulan Desak BPK Audit PDAM Tirta Mayang

Next Post

Warga Balai Rajo Korban Hanyut di Sungai Batang Hari Belum di Temukan

Related Posts

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In