• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tni, Polri, Satpol Pp Kota Jambi Dan Petugas Kecamatan Gelar Razia Ke Sejumlah Warung Miras

Tni, Polri, Satpol Pp Kota Jambi Dan Petugas Kecamatan Gelar Razia Ke Sejumlah Warung Miras

21 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kota Jambi dan petugas Kecamatan Kota Baru melaksanakan kegiatan razia ke sejumlah warung remang -remang yang diduga menjual minum keras (miras) tanpa izin dan minum jenis tuak di Wilayah Kecamatan Kota Baru Jambi.

Kegiatin ini dilaksanakan sekitar pukul 14:00 WIB hinga pukul 17:00 WIB,dalam razia ini petugas gabungan mendatangi setiap warung remang-remang (Warem) yang berada di kawasan Kecamatan Kota Baru yang diduga menjual minum keras dan minuman jenis tuak.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Feriadi Camat Kota Baru saat dikonfirmasi setelah pelaksanaan razia menyampaikan bahwa hari ini pihaknya bersama instansi terkait mendatangi sebanyak 12 warung remang-remang (Warem) yang menjual minum keras tanpa izin dan minum jenis tuak yang berada di kawasan wilayah Kecamatan Kota Baru.

“Untuk hasil hari ini kita berhasil mengamankan 4 ember dan 1 galon minum jenis tuak, serta 6 botol bir hitam dan 7 botol bir putih yang di jual tanpa izin” Ujar Camat Kota Baru Feriadi. Senin (21/1).

Selanjutnya Camat Kota Baru Feriadi menyampaikan bahwa barang hasil dari razia yang diamankan petugas yakni minum jenis tuak dan minum alkohol yang tidak memiliki izin di serahkan ke petugas Satpol PP Kota Jambi.

“Ya setiap pemilik warung yang menjual miras dan juga tuak harus mengurus izin ke instansi terkait, kalau tidak mengurus izin barang-barang yang di jual tersebut diangap ilegal atau tidak resmi” Tutupnya. rii

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Dorong Bumdes Kembangkan Ekonomi Desa

Next Post

Dua Calon Legislatif Di Batanghari Lulus CPNS

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In