• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tni, Polri, Satpol Pp Kota Jambi Dan Petugas Kecamatan Gelar Razia Ke Sejumlah Warung Miras

Tni, Polri, Satpol Pp Kota Jambi Dan Petugas Kecamatan Gelar Razia Ke Sejumlah Warung Miras

21 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kota Jambi dan petugas Kecamatan Kota Baru melaksanakan kegiatan razia ke sejumlah warung remang -remang yang diduga menjual minum keras (miras) tanpa izin dan minum jenis tuak di Wilayah Kecamatan Kota Baru Jambi.

Kegiatin ini dilaksanakan sekitar pukul 14:00 WIB hinga pukul 17:00 WIB,dalam razia ini petugas gabungan mendatangi setiap warung remang-remang (Warem) yang berada di kawasan Kecamatan Kota Baru yang diduga menjual minum keras dan minuman jenis tuak.

Berita Lainnya

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Feriadi Camat Kota Baru saat dikonfirmasi setelah pelaksanaan razia menyampaikan bahwa hari ini pihaknya bersama instansi terkait mendatangi sebanyak 12 warung remang-remang (Warem) yang menjual minum keras tanpa izin dan minum jenis tuak yang berada di kawasan wilayah Kecamatan Kota Baru.

“Untuk hasil hari ini kita berhasil mengamankan 4 ember dan 1 galon minum jenis tuak, serta 6 botol bir hitam dan 7 botol bir putih yang di jual tanpa izin” Ujar Camat Kota Baru Feriadi. Senin (21/1).

Selanjutnya Camat Kota Baru Feriadi menyampaikan bahwa barang hasil dari razia yang diamankan petugas yakni minum jenis tuak dan minum alkohol yang tidak memiliki izin di serahkan ke petugas Satpol PP Kota Jambi.

“Ya setiap pemilik warung yang menjual miras dan juga tuak harus mengurus izin ke instansi terkait, kalau tidak mengurus izin barang-barang yang di jual tersebut diangap ilegal atau tidak resmi” Tutupnya. rii

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Dorong Bumdes Kembangkan Ekonomi Desa

Next Post

Dua Calon Legislatif Di Batanghari Lulus CPNS

Related Posts

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In