• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satres Narkoba Batanghari Bekuk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Batanghari Bekuk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

22 Januari 2019
in DEMOKRASI

Batanghari,AP- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari,berhasil membekuk Sepasang kekasih yang merupakan bandar narkotika jenis sabu.Kedua Pelaku atas nama Zainudin Alias Nurdin warga RT 11 Desa Kampung Pulau,Kecamatan Pemayung Dan Mega Budianto alias Mega warga RT 04 Desa Rantau Puri,Kecamatan Muara Bulian.

Kedua Pelaku ditangkap Di Kontrakan milik pelaku RT 11 Dusun Simpang Pete Desa Sungai Buluh,Kecamatan Muara Bulian sekira pukul 07.00 Wib Rabu 16/1.

Berita Lainnya

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP /A-10/I/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 16 Januari 2019.

Diketahui Nurdin merupakan pemain kambuhan yang merupakan resedivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara dilapas kelas IIB Muara Bulian.

Menurut keterangan Nurdin(tersangka-red) barang haram yang dimilikinya didapat dari kota Jambi dan telah dua tahun sebagai pengedar.
“Barang saya dapat dari Jambi,klu Mega hanya sebagai pemakai sebutnya,saat konferensi pers selasa 22/1.

Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan,mengatakan pelaku atas nama Nurdin merupakan resedivis yang sebelumnya dijerat dengan kasus yang sama.

“Pelaku,Nurdin merupakan pemain lama sebagai pengedar dan telah menjadi target operasi Satres Narkoba.Barang jenis sabu yang dimilikinya dipasok dari kota Jambi.”Tegas Subhan.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 Paket sabu seberat 18,63 gram dan lainnya yang terdiri dari

1 paket besar plastik bening berisi narkotika
21 paket sedang berisi narkotika
4 unit HP
1 buah timbang digital
2 alat hisap bong
Uang kertas senilai Rp.681.000
1 unit song
1 bh kalung bekas pomed
1bh kaleng bekas semir
1 bh dompet warna hitam
3 bh sendok

Untuk itu pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Tanjabtim Sambangi Warung Kambing Muda Tongseng Solo

Next Post

Deteksi Pemilih Dari Luar Daerah, KPU Tanjabtim Undang Perusahaan dan Pesantren

Related Posts

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

24 April 2026
Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

23 April 2026
Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

21 April 2026
Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

8 April 2026
Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

4 April 2026
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In