• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Deteksi Pemilih Dari Luar Daerah, KPU Tanjabtim Undang Perusahaan dan Pesantren

Deteksi Pemilih Dari Luar Daerah, KPU Tanjabtim Undang Perusahaan dan Pesantren

22 Januari 2019
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Selasa (22/1) siang tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Data Pemilih dengan pihak Perusahaan dan Pesantren yang ada di bumi sepucuk nipah serumpun nibung.

Dengan jumlah 26 peserta yang terdiri dari pihak Perusahaan dan Pesantren se Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu, diberikan pengarahan oleh KPU Tanjabtim agar pemilih yang ada di Perusahaan dan Pesantren bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim dalam sambutannya mengungkapkan, untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, berkualitas, sejuk, aman dan damai itu harus didukung oleh semua pihak. Tidak terkecuali Karyawan dan Santri dari Perusahaan dan Pesantren yang ada di Kabupaten Tanjabtim. Karena tingkat partisipasi pemilih disetiap Pemilu merupakan indikator penting dari suksesnya Pemilu.

“Untuk itu, kami berkoordinasi dengan pimpinan Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanjabtim dan Pesantren. Alhamdulillah Rakor Data Pemilih hari ini dihadiri 26 peserta perwakilan Perusahaan termasuk Pesantren. Kami mengapresiasi seluruh peserta yang hadir demi mensukseskan Pemilu 2019 mendatang,” ungkap Ketua KPU.

Sementara itu, Muhammad Kinas selaku anggota KPU Tanjabtim yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data kepada aksipost memaparkan, kalau pihak KPU Tanjabtim telah mendeteksi beberapa Perusahaan dan Pesantren yang ada dibumi sepucuk nipah serumpun nibung terdapat bukan warga Tanjung Jabung Timur. Untuk itu lah KPU langsung mensosialisasikan teknis pelaksanaan atau pemutakhiran data pemilih DPTb ini, supaya ada jaminan setiap warga atau setiap masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 nanti. “Itu makanya kami sosialisasikan hari ini, kita ingin mendeteksi berapa yang disinyalir,” paparnya.

Kemudian Kinas mencontohkan, bahwa di PetroChina di Sub kontraktornya terdapat sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Tanjabtim. Begitu juga sejumlah santri di Ponpes Gontor, tercatat setidaknya terdapat sebanyak 130 santri pemilih pemula yang juga mengantongi e-KTP di luar Tanjabtim.

“Untuk itu juga, pihak KPU meyakinkan bahwa mereka dapat tetap menggunakan hak suaranya. Dimana para karyawan dan santri tersebut nantinya akan dimasukan dalam DPTb. Karena Pemerintah menjamin setiap warga negaranya memiliki hak suara, karenanya pertemuan ini sangat penting demi mewujudkan pemilu yang adil, sejuk, dan damai,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, KPU menampung pertanyaan terkait adanya karyawan maupun santri yang sama sekali belum mengantongi e-KTP. Menyikapi hal itu, KPU menyarankan agar karyawan maupun santri yang bersangkutan, segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim. “Masih ada waktu untuk mengurus e-KTP, silahkan langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil,” himbaunya.

“Dan jika ada warga ada warga yang sudah memiliki KTP elektronik tetapi tidak terdaftar di dalam DPT, maka KPU menyediakan atau menyediakan fasilitas memfasilitasi masyarakat pada jalur DPTb. Sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 17 April nanti. Dan bagi karyawan Perusahaan dan Santri Pesantren yang telah terdaftar dalam DPT di luar Tanjabtim, namun pada 17 April berada di wilayah Tanjabtim, maka akan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan syarat mengurus pindah milih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan mengisi formulir A5,” pungkasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Satres Narkoba Batanghari Bekuk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

Next Post

Polisi Masih Buru Pemilik 2 Hektare Lahan Ganja

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In