• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
TPP ASN Di Kerinci, Dibayar Tanggal 13 Setiap Bulan

TPP ASN Di Kerinci, Dibayar Tanggal 13 Setiap Bulan

14 Februari 2019
in MILENIAL

Kerinci, AP – Sejak diberlakukannya sistem Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten Kerinci, tingkat disiplin terus digenjot. Terutama melalui absensi dan kinerja.

Pemanfaatan Aplikasi TPP ASN, dengan sistem grading (great)  kelas jabatan, serta berdasarkan penilaian jabatan, peta jabatan sesuai dengan rekomendasi dan intruksi Tim Korsubgah KPK RI, dengan dasar Hukum UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 79.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Selain itu, penerapan sistem ini juga berdasarkan PP 58 tahun 2005, permendagri nomor 21 tahun 2001, Permenpan RB nomor 39 tahun 2013 seeta Perka BKN nomor 21 tahun 2011.

Hal ini diungkapkan kepala BKPSDM Kerinci, melalui  Kepala Bidang PPKPK Jondri Ali, kepada wartawan. Menurut dia, Aplikasi TPP ini juga memadukan tiga aplikasi dalam pembayaran TPP ASN, yakni aplikasi E-Siap berbentuk Absensi, E-RK berbentuk Kinerja dan E-Simpeg data pegawai hasil MoU Pemkab Kerinci dengan Pemkot Bandung.

Jondri Ali menyebutkan, untuk bulan Januari dan Februari 2019 penilaian besaran TPP ASN berdasarkan perilaku kerja dengan pedoman absen elektronik melalui E-siap.

“Mulai Bulan Maret 2019 penilaian kinerja dan perilaku kerja seeta indikator lainnya dari ASN jadi pertimbangan. Kita harus bangga untuk pulau Sumatera BKPSDM Kerinci pertama melaksanakan pembayaran TPP ASN dengan Merit Sistem,”terangnya.

Terkait untuk pencairan, lanjutnya pencairan gaji TPP ASN setiap bulannya dibayarkan tanggal 13 setiap bulan berjalan. Dia juga membeberkan, setiap tanggal 13 Bendahara pengeluaran atau Gaji pada OPD mengambil listing gaji TPP pada bidang PPKPK BKPSDMD dan  selanjutnya diurus ke BPKAD oleh bendahara masing masing dg sistem pembayaran LS.

“Insyaallah tanggal 13 setiap bulannya pencairan TPP ASN bisa dilaksanakan. Sifat dari sistem ini adalah kerja dulu baru dibayar, untuk itu dengan sistem ini diharapkan bisa memacu kinerja ASN Kerinci,” ungkap Jondri Ali. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jaksa Penyidik Dalami Keterangan Saksi Terkait Audit BPKP LPJU Tebo 2017

Next Post

Pemkab Batanghari Tidak Anggarkan Dana Terima P3K

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In