• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wakil Ketua DPRD Merangin Akan Diganti

Wakil Ketua DPRD Merangin Akan Diganti

26 Februari 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Paska ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan pengadilan, jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin, Isnedi, diusulkan untuk diganti melalui rapat paripurna internal.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail, yang menegaskan bahwa kursi pimpinan DPRD tidak boleh kosong, atas dasar itulah pihak DPRD Merangin melakukan rapat paripurna internal.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

“Sebelumnya dijabat oleh saudara Isnedi dan sekarang sudah menjadi tersangka, jabatan pimpinan DPRD itu tidak boleh kosong makanya kami melakukan rapat internal untuk melakukan pergantian,” ujar Zaidan Ismail.

Jabatan Isnedi rencana akan digantikan oleh Ketua DPD Gerindra Kabupaten Merangin, Syafrudin Can, berdasarkan usulan Partai Gerindra yang sudah diajukan beberapa waktu sebelumnya.

Hal ini menurut Sekretaris DPRD, Fauziah, yang mengatakan usulan pergantian sudah dilakukan beberapa kali, namun selama ini saat pembahasan anggota DPRD tidak pernah kuorum.

“Sidang paripurna internal untuk penggantian wakil ketua DPRD Kabupaten Merangin telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 kemarin,” ujar Fauziah Sekretaris Dewan.

Sementara Safrudin Can Ketua DPD Gerindra Merangin yang saat ini juga duduk sebagai anggota DPRD Merangin yang digadangkan akan menggantikan Isnedi membenarkan bahwa dirinya menjadi usulan partai untuk menggantikan Isnedi.

“Memang benar saya yang diusulkan partai, namun meski sudah diparipurnakan tetap harus dilaporkan ke Bupati untuk seterusnya diteruskan ke Gubernur kemudian baru di SK kan sebagai wakil ketua,” ujar Syafrudin Can. (Nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Terkait Putusan MA, Kejari Tebo Minta Fatwa Ke MA

Next Post

Pembayaran Non Tunai tak Berlaku di DPRD

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In