• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Pajangan Toko

Polresta Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Pajangan Toko

26 Maret 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota tim Buser Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor jenis MTB atau motor trail merek Merinda yang dipajang di salah satu toko penjual sepeda motor khusus trail dan perlengkapannya yang ada di kawasan Pasar Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja, di Jambi Selasa mengatakan, kasus itu berhasil diungkap anggota Buser setelah menerima laporan dari korban bahwa sepeda motor MTB yang dipajang di tokonya hilang dicuri seseorang beberapa hari lalu dan kasus tersebut kemudian dikembangkan anggota di lapangan.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Setelah mendapatkan data dan keterangan saksi-saksi, kemudian anggota Buser Polresta Jambi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya anggota mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor.

“Setelah keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung mengecek dan menemukan pelaku serta barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut,” kata Yuyan.

Pelaku yang ditangkap tersebut bernama Ahmad Supryadi (35), warga Kelurahan Ulu Gedong, RT03, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Pelaku melakukan aksinya Selasa (19/3). Karyawan toko terkejut saat akan membuka toko ternyata sepeda motor MTB sudah hilang dari pajangan.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalamin kerugian satu unit sepeda MTB merek Merinda warna abu-abu hijau senilai Rp11 juta. Kasus tersebut kini sedang dikembangkan polisi dan atas perbuatannya tersangka Ahmad Supryadi dikenakan Pasal 362 KUHPidana. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Caleg DPR RI Hj. Esrita Usman Ermulan Dengarkan Keluhan Masyarakat

Next Post

Walikota Buka Lomba OSN, O2SN, FLS2N, LCC dan GSI Tingkat SD/MI dan SMP/MTS

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In