• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bocah Ditemukan Mengapung di Sungai Keruh Lubuk Bernai

Bocah Ditemukan Mengapung di Sungai Keruh Lubuk Bernai

28 Maret 2019
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Kematian Romi Saputra (19) yang hanyut terseret Air Sungai Batang Merao, telah diterima keluarga secara ikhlas.

Namun, dari pihak kepolisian tetap menyarankan, agar keluarga atau ahli waris, membuat surat pernyataan untuk tidak divisum dan tidak akan menuntut secara hukum.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Terkait sudah ditemukannya mayat Romi Saputra, dibenarkan Kapolsek Sungaipenuh, Iptu Yudistira. Menurut dia, penemuan tidak jauh dari lokasi awal dirinya hanyut.

“Iya korban telah ditemukan oleh warga tadi malam, korban ditemukan lebih kurang 5 meter dari lokasi tenggelam nya,” sebut Yudistira.

Iptu. Yudistira menyebutkan bahwa korban ditemukan didasar Sungai Batang Merao dengan besi pengait sebanyak 6 batang. Setelah berhasil menemukan korban warga langsung menarik korban ke pinggir Sungai dengan kondisi sudah meninggal dunia.

“Pada saat korban ditemukan kondisinya dalam keadaan kaku dan pucat dan jenazah korban langsung dibawa kerumah duka di desa kumun mudik dan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 wib bertempat di pemakaman keluarga desa Mekar Jaya, Kumun Mudik, jenazah almarhum telah makamkan,” terangnya.

Menurut Yudistira, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga almarhum dan ahli waris untuk melakukan visum. Namun pihak keluarga sepakat untuk tidak melakukan Visum Edvertum.

“Unit Intel Polsek Sungaipenuh menyarankan kepada keluarga almarhum/ahli waris untuk membuat surat pernyataan tidak bersedia utk melakukan Visum dan Tidak menuntut secara hukum”, beber Yudistira. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

200 Ribu Pohon Khas Gambut Ditanam Di Tahura Orang Kayo Hitam

Next Post

BPBD Tanjabbar Antisipasi Titik Hotspot

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In