• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Baby Lobster Senilai Rp 10,4 Miliyar Terendus Polisi

Baby Lobster Senilai Rp 10,4 Miliyar Terendus Polisi

11 April 2019
in HEADLINE

Rencana Mau Diselundupkan ke Singapura

 Kualatungkal, AP – Ternyata Wilayah Perairan Tajung Jabung Barat (Tanjabbar) menjadi salah satu perlintasan penyelundupan Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir ke Singapura. Pasalnya sebanyak 11 box dengan isi kurang lebih 69.305 ekor beby lobster dengan harga Rp 10.451 Milliar (Sepuluh Milliar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta) digagalkan di Wilayah Teluk Nilau kecamatan pengabuhan kabupaten Tanjabbar.

Berita Lainnya

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.I.K mengaku, beby lobster diamankan di Jalan seputaran Teluk Nilau Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dibawa dengan menggunakan Mobil Kijang Inova.

Rencananya, lanjutnya beby lobster ini akan dilangsir diperairan setempat menggunakan pompong dan dijemput dengan Speedbout yang sudah standby dilokasi, dan nantinya baby lobster ini akan dibawa ke Singapura

“Ada dua orang pelaku diduga pemiliknya kita amankan masing masing berinisial M dan H warga Tanjung Jabung Barat,” katanya  Kamis (11/04)

“Pelaku kami kenakan dengan undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun,” tandasnya.

Kasi Wasdalim BKIPM Jambi Paiman Menegaskan, Sesuai peraturan Menteri nomor 56 bahwa ada larangan penangkapan benih lobster, kepiting rajungan.

Dijelaskan dia, mulai dari tahun 2017-2019 kurang lebih 9 kali penyelundupan baby lobster yang berhasil diamankan oleh pihak hukum tersebut.

Berbicara mengenai harga, perlu diketahui bahwa beby lobster jenis mutiara per ekor Rp 200 ribu dan baby lobster jenis pasir Rp 150 ribu, jika tiba dinegara tersebut.(her)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Desa Dipersiapkan Ikuti P2WKSS Provinsi

Next Post

Pemkab Serahkan LKPD 2018 ke BPK

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In