• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Provinsi Jambi Musnahkan 1,7 Kg Sabu

BNN Provinsi Jambi Musnahkan 1,7 Kg Sabu

11 April 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melalukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir pihak BNN Provinsi Jambi berhasil mengungkap tiga kasus pengedaran narkoba dengan 11 orang tersangka dan yang terbaru tim pemberantasan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kg, kata Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto, Kamis, (11/04).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Atas penangkapan beberapa kasus tersebut BNNP Jambi melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.722,82 gram dengan menggunakan mesin pemusnah narkotika dan narkoba baru yang dikemas menjadi mobil dengan mobilitas yang tinggi dalam memberantas narkoba.

Sabu seberat satu kilogram itu diamankan dari tangan tersangka Alimuddin di Jalan Kelapa Gadingm Kota Jambi, kemudian 500 gram dan dari tersangka Nuratia yang diaman dari kawasan Kota Jambi dan 200 gram dari tangan Dani Agus di amankan petugas di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Kesemua barang tersebut dimusnahkan dengan mengunakan alat baru yang berupa bantuan dari BNN pusat. Dimana sabu sabu yang di musnahkan tidak akan menjadi limbah yang bisa mengganggu kesehatan.

Kepala BNN Provinsi Jambi Heru Pranoto mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi jaringan narkoba yang ada, dirinya mengungkapkan jika peredaran narkoba melalui dua jalur yakni lewat udara dan jalur air.

“Jaringan narkoba ini sama, hanya saja beda jalurnya dimana satu lewat jalur air, dan lewat udara” katanya.

Untuk bandar yang berhasil diamankan akan di kenakan pasal tindak pencucian uang. Agar membuat para bandar menjadi miskin Untuk membaut efek jera terhadap bandar yang ada. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Rute TdS Melintasi Kerinci, Masih Terkendala Infrastruk Jalan

Next Post

Paripurna DPRD Tanjabtim Dengarkan Pandangan Umum Fraksi LKPJ Bupati Tahun 2018

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In