• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tetapkan Tersangka Korupsi KMS Bank Mandiri

Polda Jambi Tetapkan Tersangka Korupsi KMS Bank Mandiri

11 April 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi yang merugikan negara Rp3,482 miliar pada 2013.

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, melalui Kasubdit Tipikor AKBP Ade Dirman, di Jambi Kamis, (11/04) mengatakan, kasus pemberian fasilitas layanan KMS di Bank Mandiri kepada pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu (BPMD dan PPT) Jambi menetapkan lima orang tersangka.

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Kelima tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,482 miliar tersebut adalah Farida selaku bendahara gaji BPMD dan PPT Provinsi Jambi, Irfan Rakhmadani Kasi informasi BPMD PPT Jambi.

Kemudian Toni Chandra selaku pegawai Bank Mandiri, Nana Suryana sebagai Kepala kantor cabang Bank Mandiri dan Haris Fadilah pegawai Bank Mandiri.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi 2013 dimana Bank Mandiri Kantor Cabang Perwakilan (KCP) Jambi melakukan kerjasama dengan Dinas BPMD dan PPT Provinsi Jambi yang melakukan kerjasama untuk mendapatkan bantuan kredit.

Pada 2013, ada sebanyak 24 pegawai BPMD dan PPT Provinsi Jambi mengajukan permohonan kredit secara oblektif dan proses pengajuan kredit dilakukan melalui bendahara.

Kemudian pada 2015, dilakukan audit internal oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang mengajukan kredit dan hasilnya ditemukan ada 17 nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit dengan menggunakan modus menggunakan dokumen data fiktif.

Kemudian pihak Bank Mandiri melaporkan kasus itu ke Polda dan dilakukan penyelidikan hingga ditemukan kasus kredit yang menggunakan data palsu atau fiktif.

Tim Subdit III Ditkrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidik kasus itu dan menemukan barang bukti dokumen palsu atau fiktif berupa KTP, KK, Surat Nikah SK CPNS, Taspen dan SK PNS serta alamat nasabah yang ternyata bukan sebenarnya atau tidak terdata pada Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Ade Dirman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan diaudit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,482 miliar dan atas perbuatannya dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.

Untuk berkas perkara tiga tersangka yakni Farida, Irfan dan Toni dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejati sedangkan berkas dua tersangka lainnya Haris dan Nana masih menunggu penunjukan jaksa. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Novel Baswedan Bantah Punya Kepentingan Politik

Next Post

Sejumlah Daerah Di Jambi Rawan Pemalsuan Surat Tanah

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In