• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa di Tanjabtim Sedang Proses

Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa di Tanjabtim Sedang Proses

6 Mei 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Proses penetapan batas wilayah 6 kelurahan yang diajukan perubahan status menjadi desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sudah berjalan atau sedang diproses. Saat ini baru 3 kelurahan yang sudah diperjelas batas wilayahnya, yakni Kelurahan Kampung Laut dan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi serta Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau.

“Penetapan batas wilayah kelurahan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2018, 3 kelurahan sudah diperjelas batasnya,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Tanjabtim, Hendry, SY.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Sedangkan pada tahun 2019 ini, tahap selanjutnya penetapan batas wilayah di 3 kelurahan. Dan saat ini baru 2 kelurahan yang sedang dalam proses. Yakni Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang dan Kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat.

“Untuk Kelurahan Sungai Lokan Kecamatan Sadu, sekarang belum berjalan, dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Tanjabtim,” sebutnya.

Hendry menjelaskan, dari beberapa kelurahan yang mengajukan perubahan status kelurahan menjadi desa, 6 kelurahan itu lah yang dianggap memenuhi kriteria dan layak.

“Dimana proses perubahan status tersebut, titik kordinat batas wilayah masing-masih kelurahan harus jelas. Maka dari itu, kita melakukan pemetaan tersebut, setelah itu baru lah dapat diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan amanat Permendagri, batas harus diperjelas, baru diusulkan menjadi Perda. Menurutnya, perubahan status itu membutuhkan waktu yang lama, karena banyak tahap yang mesti dilalui.

“Seperti pemetaan batas wilayah kelurahan, setelah itu proses pengajuan dan pembahasan Rencana Peraturan Daerahnya agar dapat menjadi Perda,” jelasnya.

Kemudian Perda tentang itu, harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Jambi. Bila Perda itu sudah diregister oleh Pemerintah Pusat status 6 kelurahan itu secara otomatis sudah sah menjadi desa.

“Yang jelas tahun ini kita targetkan penetapan kelurahan batas wilayah rampung semua,” tukasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Kota Bangko Hanya Ada Dua Pasar Beduk

Next Post

Pemprov Keluarkan Edaran Tentang Peraturan Kerja Selama Ramadan

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In