• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

13 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah hanya apresiasi dalam membuat laporan keuangan bukan anugerah.

“Opini WTP bukan anugerah, namun lebih kepada apresiasi hasil pengelolaan keuangan dalam membuat pertanggungjawaban dan melaporkan hasilnya,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Hery Ridwan di Jambi, Minggu, (12/05).

Berita Lainnya

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Tingkat kewajaran informasi tersebut berdasarkan empat hal.

Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah. Selanjutnya berdasarkan pada kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hery Ridwan menjelaskan, setiap daerah yang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah hendaknya melakukan validasi terhadap catatan-catatan yang terdapat dalam LHP. Kemudian hasil validasi tersebut ditindak lanjuti sebagai perbaikan.

“Selain itu pemerintah daerah harus memperketat pengawasan di semua aspek pengelolaan keuangan, serta melibatkan inspektorat dalam proses pengawasan,” kata Hery Ridwan.

Penyerahan LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sesuai dengan yang tertera pada pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. ant

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sal Pol PP Amankan 50 Dus Minol

Next Post

BNN Jambi Telusuri Kasus TPPU Pelaku Narkoba Jaringan Lapas

Related Posts

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In