• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

13 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah hanya apresiasi dalam membuat laporan keuangan bukan anugerah.

“Opini WTP bukan anugerah, namun lebih kepada apresiasi hasil pengelolaan keuangan dalam membuat pertanggungjawaban dan melaporkan hasilnya,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Hery Ridwan di Jambi, Minggu, (12/05).

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Tingkat kewajaran informasi tersebut berdasarkan empat hal.

Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah. Selanjutnya berdasarkan pada kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hery Ridwan menjelaskan, setiap daerah yang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah hendaknya melakukan validasi terhadap catatan-catatan yang terdapat dalam LHP. Kemudian hasil validasi tersebut ditindak lanjuti sebagai perbaikan.

“Selain itu pemerintah daerah harus memperketat pengawasan di semua aspek pengelolaan keuangan, serta melibatkan inspektorat dalam proses pengawasan,” kata Hery Ridwan.

Penyerahan LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sesuai dengan yang tertera pada pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. ant

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sal Pol PP Amankan 50 Dus Minol

Next Post

BNN Jambi Telusuri Kasus TPPU Pelaku Narkoba Jaringan Lapas

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In