• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

13 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah hanya apresiasi dalam membuat laporan keuangan bukan anugerah.

“Opini WTP bukan anugerah, namun lebih kepada apresiasi hasil pengelolaan keuangan dalam membuat pertanggungjawaban dan melaporkan hasilnya,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Hery Ridwan di Jambi, Minggu, (12/05).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Tingkat kewajaran informasi tersebut berdasarkan empat hal.

Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah. Selanjutnya berdasarkan pada kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hery Ridwan menjelaskan, setiap daerah yang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah hendaknya melakukan validasi terhadap catatan-catatan yang terdapat dalam LHP. Kemudian hasil validasi tersebut ditindak lanjuti sebagai perbaikan.

“Selain itu pemerintah daerah harus memperketat pengawasan di semua aspek pengelolaan keuangan, serta melibatkan inspektorat dalam proses pengawasan,” kata Hery Ridwan.

Penyerahan LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sesuai dengan yang tertera pada pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. ant

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sal Pol PP Amankan 50 Dus Minol

Next Post

BNN Jambi Telusuri Kasus TPPU Pelaku Narkoba Jaringan Lapas

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In