Muaratebo, AP – Untuk menghindari stagnan, agar pelayanan di desa Tambun Arang kecamatan Sumay tetap berjalan tim penilai dan pemberi sangsi Kades dan ASN mengajukan nota dinas kepada Bupati Tebo meminta untuk kembali mengaktifkan Mardiana sebagai kades Tambun Arang.
“Nota dinas pengaktifan Kades tersebut sudah saya tandatangani. Terlepas masyarakat terima atau tidak Kades di aktifkan kembali, tentu ini akan kita lihat dan di pelajari lagi,” katanya usai acara monitoring KPK di aula melati Rabu (15/05/2019).
Kalau tuntutan semula cuma masalah legalitas nikah sirinya. Mereka berdua sekarang secara administrasi sudah terpenuhi atau di lengkapinya. “Sekarang berbalik lagi tuntutannya minta Kades supaya dinonaktikan permanen. Dasar untuk menonaktifkan Kades secara permanen itu apa “tegas Bupati Sukandar.
Lanjut Bupati, Pemda Tebo sebelumnya sudah menurunkan tim Inspektorat, guna menindaklanjuti adanya temuan kegiatan Dana Desa (DD) di desa tersebut. Terkait temuan inspektorat itu, Kades Tambun Arang beritikad baik akan menyetorkan atau mengembalikan hasil temuan tersebut kerekening pemda.
“Dengan begitu tidak ada alasan Pemkab Tebo untuk menahan lagi, dan harus mengaktifkan kembali Kades Tambun Arang. Tapi kenyataannya di bawah kondisinya lain dengan begitu kita akan pelajari lagi,” kata Sukandar.
“Jika hal ini tidak memungkinkan sampai kedua belah pihak belum bisa didudukan bersama, saya, kembali akan tunjuk Pelaksana Harian (PLH) desa Tambun Arang agar pemerintahan di desa tidak stagnan, supaya program kegiatan ADD dan DD tidak ada masalah dan tetap bisa berjalan,” pungkasnya. (ard)