• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat Orang Napi Bakal BebasKalapas, 203 Napi Dapat Pengajuan Remisi Lebaran

Empat Orang Napi Bakal BebasKalapas, 203 Napi Dapat Pengajuan Remisi Lebaran

23 Mei 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kali ini Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Tebo mengajukan 203 orang Napi bakal mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1440.H/2019 dari jumlah 293 Napi yang ada.

Kepala Lapas Klas II B Tebo, Ahmad Hardi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan remisi sebanyak 203 orang napi dari jumlah 293 napi yang ada di Lapas Tebo.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

“Sebanyak 203 Napi yang diajukan mendapatkan remisi, ada empat orang Napi diperkirakannya akan bebas pada hari raya Idul Fitri 2019 mendatang. Mungkin 4 orang Napi tersebut bakal langsung bebas,” kata Kalapas Ahmad Hardi.

Alasannya kenapa bisa langsung bebas, lanjut Ahmad Hardi, karena dari sisa masa tahanan dengan jumlah remisi yang akan di terima dengan masa tahanan lebih besar remisinya.

“Remisi yang di terima oleh mereka lebih besar dari sisa masa tahanan yang di jalankannya,” ujar Kalapas Ahmad Hardi kepada wartawan.

Adapun empat orang yang bakal mendapat remisi tutur, Kalapas antara lain adalah, Anto Bin Akiat, Sarnoto bin Wiyoto, Tarmizi Bin Usman dan Tazwar bin Saparrudin. Mereka yang bakal bebas itu semuanya kasus adalah Narkoba.

“Sedangkan jumlah potongan remisi hari raya yang diterima oleh Napi bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga maksimalnya dua bulan, mempunyai kelakuan baik, dan telah menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku “pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Merangin Peringati Nuzul Quran

Next Post

Puluhan Mahasiswa Jambi Kembali Gelar Seruan Aksi Mengawal Demokrasi

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In