• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat Orang Napi Bakal BebasKalapas, 203 Napi Dapat Pengajuan Remisi Lebaran

Empat Orang Napi Bakal BebasKalapas, 203 Napi Dapat Pengajuan Remisi Lebaran

23 Mei 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kali ini Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Tebo mengajukan 203 orang Napi bakal mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1440.H/2019 dari jumlah 293 Napi yang ada.

Kepala Lapas Klas II B Tebo, Ahmad Hardi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan remisi sebanyak 203 orang napi dari jumlah 293 napi yang ada di Lapas Tebo.

Berita Lainnya

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

“Sebanyak 203 Napi yang diajukan mendapatkan remisi, ada empat orang Napi diperkirakannya akan bebas pada hari raya Idul Fitri 2019 mendatang. Mungkin 4 orang Napi tersebut bakal langsung bebas,” kata Kalapas Ahmad Hardi.

Alasannya kenapa bisa langsung bebas, lanjut Ahmad Hardi, karena dari sisa masa tahanan dengan jumlah remisi yang akan di terima dengan masa tahanan lebih besar remisinya.

“Remisi yang di terima oleh mereka lebih besar dari sisa masa tahanan yang di jalankannya,” ujar Kalapas Ahmad Hardi kepada wartawan.

Adapun empat orang yang bakal mendapat remisi tutur, Kalapas antara lain adalah, Anto Bin Akiat, Sarnoto bin Wiyoto, Tarmizi Bin Usman dan Tazwar bin Saparrudin. Mereka yang bakal bebas itu semuanya kasus adalah Narkoba.

“Sedangkan jumlah potongan remisi hari raya yang diterima oleh Napi bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga maksimalnya dua bulan, mempunyai kelakuan baik, dan telah menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku “pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Merangin Peringati Nuzul Quran

Next Post

Puluhan Mahasiswa Jambi Kembali Gelar Seruan Aksi Mengawal Demokrasi

Related Posts

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In