• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat Orang Napi Bakal BebasKalapas, 203 Napi Dapat Pengajuan Remisi Lebaran

Empat Orang Napi Bakal BebasKalapas, 203 Napi Dapat Pengajuan Remisi Lebaran

23 Mei 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kali ini Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Tebo mengajukan 203 orang Napi bakal mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1440.H/2019 dari jumlah 293 Napi yang ada.

Kepala Lapas Klas II B Tebo, Ahmad Hardi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan remisi sebanyak 203 orang napi dari jumlah 293 napi yang ada di Lapas Tebo.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

“Sebanyak 203 Napi yang diajukan mendapatkan remisi, ada empat orang Napi diperkirakannya akan bebas pada hari raya Idul Fitri 2019 mendatang. Mungkin 4 orang Napi tersebut bakal langsung bebas,” kata Kalapas Ahmad Hardi.

Alasannya kenapa bisa langsung bebas, lanjut Ahmad Hardi, karena dari sisa masa tahanan dengan jumlah remisi yang akan di terima dengan masa tahanan lebih besar remisinya.

“Remisi yang di terima oleh mereka lebih besar dari sisa masa tahanan yang di jalankannya,” ujar Kalapas Ahmad Hardi kepada wartawan.

Adapun empat orang yang bakal mendapat remisi tutur, Kalapas antara lain adalah, Anto Bin Akiat, Sarnoto bin Wiyoto, Tarmizi Bin Usman dan Tazwar bin Saparrudin. Mereka yang bakal bebas itu semuanya kasus adalah Narkoba.

“Sedangkan jumlah potongan remisi hari raya yang diterima oleh Napi bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga maksimalnya dua bulan, mempunyai kelakuan baik, dan telah menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku “pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Merangin Peringati Nuzul Quran

Next Post

Puluhan Mahasiswa Jambi Kembali Gelar Seruan Aksi Mengawal Demokrasi

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In