• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 28, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua MK Berharap Situasi Aman Pascaputusan Sengketa Pilpres 2019

Ketua MK Berharap Situasi Aman Pascaputusan Sengketa Pilpres 2019

12 Juni 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap situasi keamanan setelah pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 dapat aman dan terkendali.

“Insya Allah situasi aman dan terkendali pascapengucapan putusan,” ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Rabu (12/06).

Berita Lainnya

Jokowi Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM dan Blue Amonia di Papua Barat

Mendagri Apresiasi Gubernur Jambi Proaktif Selesaikan Penandatanganan NPHD Pilkada

BREAKING NEWS! MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Mulai Hari Ini Beli Produk Israel Haram

Anwar mengatakan kondisi dan situasi pascapengucapan putusan akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut, termasuk pihak keamanan.

“Tentu dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU maupun pihak keamanan TNI maupun kepolisian di sini,” ujar Anwar.

Lebih lanjut Anwar berharap, pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dapat diselesaikan sebelum Shalat Jumat (28/6).

“Bahkan kalau bisa penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres selesai hanya satu minggu saja,” ucap Anwar.

Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel.

Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni,

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Inspektorat Bakal Beri Sangsi Oknum Pejabat DLH Batanghari

Next Post

Angka Kriminalitas Selama Operasi Ketupat Menurun

Related Posts

Jokowi Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM dan Blue Amonia di Papua Barat

Jokowi Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM dan Blue Amonia di Papua Barat

25 November 2023
Mendagri Apresiasi Gubernur Jambi Proaktif Selesaikan Penandatanganan NPHD Pilkada

Mendagri Apresiasi Gubernur Jambi Proaktif Selesaikan Penandatanganan NPHD Pilkada

17 November 2023
BREAKING NEWS! MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Mulai Hari Ini Beli Produk Israel Haram

BREAKING NEWS! MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Mulai Hari Ini Beli Produk Israel Haram

10 November 2023
Dampak Putusan MKMK, Apakah Status Gibran Gugur Cawapres? Simak Penjelasan Mahfud MD

Dampak Putusan MKMK, Apakah Status Gibran Gugur Cawapres? Simak Penjelasan Mahfud MD

8 November 2023
Palestina Ingin Kebebasan Beribadah di Masjidil Aqsa

Bela Palestina! Negara Pertama Mengaku Kemerdekaan Indonesia

6 November 2023
Al Haris Gubernur Jambi Punya Kantor di Jakarta, Perdana Pakai Batik: Mohon Doanya

Al Haris Gubernur Jambi Punya Kantor di Jakarta, Perdana Pakai Batik: Mohon Doanya

1 November 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In