• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Senjata Api, Pekerja Illegal Drilling Dibekuk Polisi

Miliki Senjata Api, Pekerja Illegal Drilling Dibekuk Polisi

16 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Wahyudi Efendi (26) warga RT 01, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, yang juga pekerja di tambang minyak tanpa izin atau illegal drilling ditangkap tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi lantaran memiliki senjata api (senpi) rakitan dan tanpa dilengkapi izin resmi.

Direktur Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero di Jambi, Sabtu, (05/16) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi yang diterima tim di lapangan bahwa ada seorang warga yang bekerja di sumur minyak ilegal di Pompa Air Kecamatan Bajubang, Jambi, yang sering membawa senjata api.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

“Atas dasar itu kita kemudian menindaklanjutinya. Awalnya tim yang tengah melakukan maping minyak illegal drilling di Desa Bajubang,” katanya,

Tim yang awalnya berencana melakukan penyelidikan kasus illegal drilling di Kecamatan Bajubang, Jambi, terpaksa menghentikan penyidikan tersebut karena ada laporan warga bahwa salah satu pekerja illegal drilling itu memiliki senpi. Kemudian tim menuju lokasi di pondok milik Saudara Wahyudi di RT1, Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan berhasil menemukan barang bukti senpi rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru aktif.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap. Polisi akhirnya menemukan dua butir selongsong peluru dan satu senpi rakitan,” kata Thein Tabero.

Atas kejadian itu, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bajubang untuk kemudian dilakukan proses hukum. Dalam kasus ini, Wahyudi disangka dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dorong Kemajuan Jambi, Fachrori Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur

Next Post

Wakil Rakyat Kecam Perdagangan Orang, Apapun Modusnya

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In