• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Setubuhi Pacar Koko Diringkus Polisi

Setubuhi Pacar Koko Diringkus Polisi

20 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial TT (15) diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki bernama Koko (18), warga Jalan Darmapala, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, kedua sijoli melakukan hubungan diluar pernikahan di rumah Koko pada pertengahan bulan Mei tahun 2019 lalu.

Tidak hanya sekali, perbuatan selayaknya suami istri tersebut berulang hingga tujuh kali. Selama berhubungan intim tersebut, dilakukan keduanya di rumah pelaku.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan saat dihubungi mengakui adanya kejadian tersebut.

“Kejadian tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan pelaku kepada polisi dengan laporan polisi Nomor : LP / B- 445 / VI / 2019 / SPKT III / Resta Jambi, tanggal 14 Juni 2019,” ujarnya, Kamis (20/6/2019).

Dari informasi yang didapat, antara Koko dan TT sudah menjalin asmara sejak bulan Agustus 2018 lalu. Hingga pada hari ulang tahun TT pada 14 Mei lalu, lewat tengah malam korban menghubungi pacarnya lewat chat handphone untuk meminta jemput pelaku di rumahnya.

Takut terjadi sesuatu dan sayangnya kepada kekasihnya, pelaku bersedia menjemputnya untuk dibawa ke rumah pelaku.

Sesampainya di rumah tersangka, kedua orang lain jenis tersebut saling curi perhatian (curhat). Karena rumah pelaku dalam keadaan kosong dan kondisi sepi, obrolan keduanya berlanjut di dalam kamar tersangka.

Selanjutnya, obrolan beralih ke hal yang berbau porno hingga nafsu pelaku tidak terkendali. Akhirnya, perbuatan tidak senonoh dan dilarang agama tersebut dilakukan keduanya.

“Pertama kali korban disetubuhi saat hari ulang tahunnya di rumah pacarnya. Dan terakhir 13 Juni lalu. Saat itu, korban dijanjikan pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil,” tegas Yuyan.

Kepada penyidik, tersangka melakukan perbuatan hingga tujuh kali. Atas perbuatannya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.

Dia terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancam hukumannya selama 15 tahun penjara paling lama dan 5 tahun penjara paling rendah,” tukas Yuyan. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif

Next Post

Kodim 0415/Batanghari Siap Melaksanakan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD)

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In