• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Setubuhi Pacar Koko Diringkus Polisi

Setubuhi Pacar Koko Diringkus Polisi

20 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial TT (15) diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki bernama Koko (18), warga Jalan Darmapala, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, kedua sijoli melakukan hubungan diluar pernikahan di rumah Koko pada pertengahan bulan Mei tahun 2019 lalu.

Tidak hanya sekali, perbuatan selayaknya suami istri tersebut berulang hingga tujuh kali. Selama berhubungan intim tersebut, dilakukan keduanya di rumah pelaku.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan saat dihubungi mengakui adanya kejadian tersebut.

“Kejadian tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan pelaku kepada polisi dengan laporan polisi Nomor : LP / B- 445 / VI / 2019 / SPKT III / Resta Jambi, tanggal 14 Juni 2019,” ujarnya, Kamis (20/6/2019).

Dari informasi yang didapat, antara Koko dan TT sudah menjalin asmara sejak bulan Agustus 2018 lalu. Hingga pada hari ulang tahun TT pada 14 Mei lalu, lewat tengah malam korban menghubungi pacarnya lewat chat handphone untuk meminta jemput pelaku di rumahnya.

Takut terjadi sesuatu dan sayangnya kepada kekasihnya, pelaku bersedia menjemputnya untuk dibawa ke rumah pelaku.

Sesampainya di rumah tersangka, kedua orang lain jenis tersebut saling curi perhatian (curhat). Karena rumah pelaku dalam keadaan kosong dan kondisi sepi, obrolan keduanya berlanjut di dalam kamar tersangka.

Selanjutnya, obrolan beralih ke hal yang berbau porno hingga nafsu pelaku tidak terkendali. Akhirnya, perbuatan tidak senonoh dan dilarang agama tersebut dilakukan keduanya.

“Pertama kali korban disetubuhi saat hari ulang tahunnya di rumah pacarnya. Dan terakhir 13 Juni lalu. Saat itu, korban dijanjikan pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil,” tegas Yuyan.

Kepada penyidik, tersangka melakukan perbuatan hingga tujuh kali. Atas perbuatannya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.

Dia terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancam hukumannya selama 15 tahun penjara paling lama dan 5 tahun penjara paling rendah,” tukas Yuyan. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif

Next Post

Kodim 0415/Batanghari Siap Melaksanakan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD)

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In