• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Belum Kantongi Izin, RSU Pratama Sungaipenuh Belum Beroperasi

Belum Kantongi Izin, RSU Pratama Sungaipenuh Belum Beroperasi

16 Juli 2019
in MILENIAL

Yuliani: Kita Takut Menyalahi dan Disebut Mall Administrasi

Sungaipenuh, AP – Meskipun sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Pratama kota Sungaipenuh, sudah memadai. Namun pihak RSU belum berani menerima Pasien.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Pasalnya, hingga saat ini izin operasional RSU belum keluar. Sehingga, RSU Pratama belum beroperasi sebagaimana layaknya Rumah Sakit Umum lainnya. Hal ini diungkapkan Direktur Utama Rumah Sakit Pratama Sungaipenuh, dr Yuliani, kepada awak media, Senin (15/07) kemarin.

“Izinnya masih dalam proses, kami tidak berani menerima pasien karena takut jadi masalah, meskipun semuanya sudah siap,” sebut dr. Yuliani.

Lebih jauh dia, belum berani beroperasi, karena pihaknya takut dikira Mall Administrasi ataupun jadi Mall Praktik. “Nanti kita dikira Mall Administrasi dan Mall Praktik,” katanya.

Berkaitan dengan fasilitas rumah sakit, seperti tempat tidur dan fasilitas pasien lainnya, sudah disiapkan. “Kita sudah siap semua, tinggal menunggu izin sebagaimana diatur dalam aturan Permenkes,” ungkapnya.

Berkaiatan dengan kapan izin operasional keluar, dr. Yuliani, menyebutkan sekitar bulan september ini. “Tahun ini mudah-mudahan sudah turun izin operasonal dan sudah bisa beroperasi,” ujarnya

Saat ditanya, dokumen apa saja yang belum dikantongi, dr. Yuliani mengatakan ada beberapa izin yang berkaitan dengan izin operasional seperti izin gedung atau bangunan, izin lingkungan dan lainnya. Izin ini juga berjenjang dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

330 Personel Gabungan Tangani Konflik di Distrik VIII Batanghari

Next Post

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS TA.2020

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In