• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oknum Pejabat PMD Tebo Belum di Tahan

Oknum Pejabat PMD Tebo Belum di Tahan

17 Juli 2019
in PENDIDIKAN

Iday : Itu Tergantung PenyidiK

Muaratebo, AP –  Kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di biayai Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai lebih kurang Rp 1,6 Milyar yang menyeret tersangka oknum pejabat eselon II Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Tebo hingga saat ini belum di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.

Berita Lainnya

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

“Kalau tersangka oknum pejabat PMD Tebo belum di tahan hal itu tergantung kepentingan dan kewenangan dari pihak penyidik, dewan tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar wakil ketua DPRD Tebo Samsurizal atau kerap di panggil Iday, politisi partai Demokrat Rabu (17/07) kemarin di kantornya.

lanjut Iday, Mungkin juga pemberkasan tersangka oknum pejabat PMD tersebut sedang di lengkapi, makanya belum di tahan, meski begitu, tentunya dalam kasus ini tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap oknum pejabat Tebo tersebut dan untuk membuktikannya kita tunggu saja nanti saat di persidangan pengadilan sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dengan begitu kita berharap kasus LPJU di biayai DD 2017 yang telah melibatkan dua orang tersangka satu di antaranya oknum pejabat Tebo yang merugikan keuangan negara ini bisa terbuka semua secara terang benderang,” ucap Iday. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

APIP Proses DD Teluk Melintang 2018, Limpahan Kejari Tebo

Next Post

4,5 Hektar Lahan Gambut Terbakar Milik Pengusaha Tungkal

Related Posts

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

4 Mei 2026
Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

7 April 2026
TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

30 Januari 2026
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

25 Januari 2026
Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In