• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tangkap Anggota Sindikat Sabu Malaysia

Polda Jambi Tangkap Anggota Sindikat Sabu Malaysia

18 Juli 2019
in HEADLINE

blatungkal, AP – Polda Jambi menangkap seorang anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus kopi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi Kamis mengatakan, tersangka Alfiando Ojahan Dacosta ditangkap saat membawa satu kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang masuk dari Tanjung Balai Karimun, Riau, dan menuju Jambi untuk selanjutnya akan diantar ke Palembang.

Berita Lainnya

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Tersangka ditangkap pada Rabu dini hari (17/7) oleh tim di depan Pos PJR batas Jambi-Riau, tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kasus tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba yang melintasi Jambi dari Riau menuju Palembang. Setelah dicek kebenarannya maka langsung diselidiki.

Dalam keterangannya, tersangka Alfiando mengaku diperintah seseorang untuk menjemput barang bukti dari Tanjung Balai Karimun menuju Buton menggunakan kapal feri dilanjutkan ke Pekanbaru dan dilanjutkan menggunakan mobil menuju Jambi dan Palembang.

Barang bukti tersebut dikemas dengan bungkusan kopi dengan merek “Ahhuat White Coffe” dengan berat satu kilogram.

Setelah mendapatkan informasi yang pasti, tim Dirresnarkoba Polda mencegat mobil yang diduga membawa sabu-sabu oleh tersangka.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan sabu-sabu yang diakui milik tersangka Alfiando yang diambil dari Tanjung Balai Karimun untuk diantara ke Palembang melalui Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka Alfiando dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda : Camat Harus Turut Awasi Pelaksanaan Program Pembangunan

Next Post

SKK Migas-Petrochina Gelar Pelatihan Mendongeng Kreatif di Tanjabbar

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In