• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tangkap Anggota Sindikat Sabu Malaysia

Polda Jambi Tangkap Anggota Sindikat Sabu Malaysia

18 Juli 2019
in HEADLINE

blatungkal, AP – Polda Jambi menangkap seorang anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus kopi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi Kamis mengatakan, tersangka Alfiando Ojahan Dacosta ditangkap saat membawa satu kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang masuk dari Tanjung Balai Karimun, Riau, dan menuju Jambi untuk selanjutnya akan diantar ke Palembang.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Tersangka ditangkap pada Rabu dini hari (17/7) oleh tim di depan Pos PJR batas Jambi-Riau, tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kasus tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba yang melintasi Jambi dari Riau menuju Palembang. Setelah dicek kebenarannya maka langsung diselidiki.

Dalam keterangannya, tersangka Alfiando mengaku diperintah seseorang untuk menjemput barang bukti dari Tanjung Balai Karimun menuju Buton menggunakan kapal feri dilanjutkan ke Pekanbaru dan dilanjutkan menggunakan mobil menuju Jambi dan Palembang.

Barang bukti tersebut dikemas dengan bungkusan kopi dengan merek “Ahhuat White Coffe” dengan berat satu kilogram.

Setelah mendapatkan informasi yang pasti, tim Dirresnarkoba Polda mencegat mobil yang diduga membawa sabu-sabu oleh tersangka.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan sabu-sabu yang diakui milik tersangka Alfiando yang diambil dari Tanjung Balai Karimun untuk diantara ke Palembang melalui Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka Alfiando dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda : Camat Harus Turut Awasi Pelaksanaan Program Pembangunan

Next Post

SKK Migas-Petrochina Gelar Pelatihan Mendongeng Kreatif di Tanjabbar

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In