• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ibnu: Banyak Pihak Meragukan Penerbitan Sertifikat Tanah Pemkab Tebo

sertifikat

Ibnu: Banyak Pihak Meragukan Penerbitan Sertifikat Tanah Pemkab Tebo

6 Oktober 2016
in HEADLINE

Muaratebo, AP – Mega proyek Gardu Induk (GI) PT. PLN (Persero), saat ini masih dalam pengerjaan. Di era mantan Bupati Tebo, H. Sukandar, sempat dihadiri oleh pejabat negara saat peletakan batu pertama seperti Ketua Komisi VII DPR RI, Setya Widya Yuda, didampingi H. Saniatul Lativa, anggota DPR-RI Komisi VII.

Selain itu Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Persero, Sofyan Basir, diwakili oleh General Manajer (GM) PT. PLN Persero, WS2JB Amir Rasidin dan Zumi Zola saat itu baru terpilih sebagai Gubernur Jambi, terpaksa hibah tanah Pemkab Tebo kepada PT. PLN untuk pembangunan GI tersebut harus berurusan hukum dengan polisi atas laporan warga terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Ibnu Sungkowo, kepada Aksi Post menguraikan, meski sebelumnya Pemkab Tebo melalui Bagian Aset mengklaim tanah Komplek Perkantoran Tebo sudah memiliki sertifikat, namun banyak pihak meragukan proses penerbitan sertifikatnya.

“Tau-tau klaim lahan tersebut keluar berita acaranya disepakati antara Pemkab Tebo dan Pemkab Bungo pada tahun 2012 oleh Bupati Tebo saat itu H. Sukandar, S. Kom,” katanya, Kamis (06/10) kemarin.

Sedangkan pada era Bupati Tebo H. A. Madjid Muaz saat itu, lanjut Ibnu Sungkowo, administrasi penyerahan tanah milik Pemkab Bungo kepada Pemkab Tebo belum ada berita acaranya.

Dari data yang dirangkum sesuai surat penyerahan tanah antara pasirah Saleh selaku pihak pertama pada 2 Maret 1970, seluas 500×2000 meter kepada Pemkab Bungo, melalui Dinas Perkebunan, M. Rasyid Jamil, pihak kedua dipergunakan untuk proyek Disbun Provinsi Jambi, diketahui dan disetujui oleh Bupati Bungo saat itu Husin Saad. Jika tidak di pergunakan dan diperlukan lagi tanah seluas 500×2000 dikembalikan kepada pihak pertama (pasirah saleh-red). ard

ShareTweetSend
Previous Post

Satu Dirawat, Isak Tangis Warnai Kedatangan JH Tanjabbar

Next Post

Rekaman CCTV Aksi Pencurian Uang di BRI Sungaipenuh Beredar di Medsos

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In